SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Pusat akan melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah dengan alasan untuk efisiensi anggaran.
Pengurangan dana transfer itu dipastikan akan berpengaruh terhadap belanja yang sudah diporsikan sebelumnya.
Pengurangan dana transfer itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata, mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Pemerintah Lusat, bahwa dana transfer ke Kota Serang dilakukan penyesuaian atau berkurang sebesar Rp 5 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Otomatis belanja di APBD kita harus disesuaikan, untuk belanja-belanja apa saja yang akan disesuaikan itu,” kata Redi kepada Radar Banten, Senin, 3 Februari 2025.
Redi mengatakan, awalnya dana transfer Pemerintah Pusat ke Pemkot Serang sebesar Rp 1.065.679.534.968,00 untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Redi mengaku, Pemkot Serang pada awal Januari 2025 sudah menerima Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres itu bertujuan untuk mengurangi kegiatan seremonial tak penting hingga mengurangi perjalanan dinas sampai 50 persen.
Setidaknya, Kementerian Keuangan RI akan memangkas dana transfer pusat untuk daerah itu sebesar Rp 50,59 triliun.
“Baru tadi saya juga nerima PMK tentang penyesuaian rincian alokasi dana transfer ke daerah. Nah, kira-kira apa saja nanti yang akan kami efisienkan,” ungkap Redi.
Editor: Agus Priwandono











