PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan dismissal atas sengketa Pilkada Pandeglang, Rabu (5/2). Sengketa Pilkada diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Fitron-Diana.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal sidang putusan dismissal MK.
“Jadwal sidang putusan dismissal sengketa Pilkada Pandeglang hari ini sekira pukul 13.30 WIB,” katanya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, Selasa 4 Februari 2025.
Samsuri menjelaskan, KPU Pandeglang sudah siap mendengarkan putusan sidang dan akan hadir di ruang sidang MK. “Dari KPU yang akan hadir Ketua dan Anggota beserta staf,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dia mengungkap, kalau sidang dismissal itu putusan sela. Gugatan yang diajukan Fitron-Diana bukan terkait selisih suara.
“Beberapa di antaranya terkait laporan ke Bawaslu Pandeglang mengenai netralitas ASN dan lain-lain. Jika ditolak MK maka KPU Pandeglang melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih,” ungkapnya.
Sebaliknya jika dilanjutkan ke sidang berikutnya maka KPU Pandeglang akan berkoordinasi dengan KPU Banten.
“Untuk menyiapkan langkah-langkah di antaranya menghadirkan saksi-saksi untuk menghadapi sidang,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu juga siap menghadapi sidang putusan dismissal.
“Kita siap hadir. Agendanya mendengarkan putusan dismissal dan yang masuk ke dalam ruangan itu Ketua Bawaslu, sedangkan kami mendengarkan di luar ruang sidang,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda