PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran perjalanan dinas DPRD Pandeglang mencapai Rp 46.666.215.916 terancam dipangkas hingga 50 persen. Pemangkasan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran. Namun, terkait anggaran perjalanan dinas sampai sekarang belum dipotong.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen ini sudah dikunci besarannya. Berbeda dengan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD) yang persentase pemangkasannya tidak ditentukan,” kata Yahya Gunawan, Selasa 4 Februari 2025.
Dia menjelaskan, sebelum pemangkasan, total anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Pandeglang mencapai Rp 87.142.168.819. Dari jumlah tersebut, Rp 46.666.215.916 dialokasikan untuk DPRD Pandeglang, sementara Rp 40.475.952.273 digunakan untuk perjalanan dinas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Anggaran perjalanan dinas OPD, termasuk Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, DPMPT, dan lainnya, totalnya Rp 40.475.952.273. Sedangkan yang terbesar memang perjalanan dinas di Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Jika pemangkasan 50 persen benar-benar diterapkan, maka anggaran tersebut akan berkurang menjadi Rp 23 miliar lebih. “Mudah-mudahan para anggota dewan tidak keberatan dengan pemangkasan ini,” kata Yahya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Khotibul Umam menanggapi rencana pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ia menegaskan, DPRD perlu membahas lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebab belum jelas pos mana yang akan dipangkas.
“Makanya, besok kita mau ngobrol dulu dengan TAPD. Jangan main potong-potong saja itu BPKD. Kalau realistis mah, dipotong tidak masalah, karena ini bagian dari efisiensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khotibul Umam menegaskan, DPRD mendukung kebijakan efisiensi anggaran, terutama jika bertujuan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, menurutnya, pemangkasan harus dilakukan dengan cermat.
“Kalau memang benar untuk membantu dan mendukung program presiden, kita mendukung sepenuhnya. Tapi harus jelas dulu, bagian mana yang dipangkas,” jelasnya.
Menurutnya, pemangkasan anggaran perjalanan dinas harus dilakukan secara jelas dan terukur. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan menghindari pemborosan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres ini ingin memastikan tidak ada anggaran yang boros atau tidak berguna. Maka dari itu, soal efisiensi di DPRD, yang paling penting adalah perhitungannya harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, pemangkasan seharusnya menyasar kegiatan yang tidak terlalu mendesak, seperti acara seremonial, seminar, atau perjalanan dinas tertentu. Ia menegaskan, DPRD mendukung kebijakan efisiensi demi keberlangsungan program prioritas nasional.
“Kita mendukung program Pak Prabowo, terutama untuk efisiensi demi tercapainya program makan bergizi gratis. Ini penting untuk keberlangsungan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pandeglang Suhaedi menuturkan, keputusan pemangkasan anggaran perjalanan dinas bukan berada di tangannya. Kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Untuk itu, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan tersebut.
“Kalau saya mah hanya memfasilitasi saja, tidak bisa bicara banyak,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda