SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid Perdagangan pada Diskopumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan HET gas 3 kilogram sebesar Rp 19 ribu.
Ia menegaskan, pangkalan tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram melebihi HET karena ada pidana yang siap menanti mereka.
“Bisa dipidana, tidak boleh menjual di atas HET, masyarakat harus melaporkan, bisa ke Diskoumperindag, nanti kita tindak lanjuti ke Migas pangkalan mana yang menjual di atas HET tersebut,” katanya, Rabu, 5 Februari 2025.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan-pangkalan yang menjual gas elpiji bersubisi di atas HET. Hal ini guna memastikan agar ketertiban jalur distribusi gas elpiji subsidi.
“Masyarakat diharapkan bisa melaporkannya, karena memang ini untuk jalur subsidi ini bisa lebih ditertibkan terutama ke konsumen, sampai posisinya HET Rp 19 ribu,” ujarnya.
Titi juga meminta agar para pengecer diatur untuk penjualannya dan ada harga yang ditetapkan agar nantinya harga yang diterima oleh masyarakat tidak terlalu tinggi.
“Pengecer harus diatur, mereka tidak boleh diberikan kebebasan untuk menjual menjual sampai Rp 26 ribu. Itu yang akan kita tertibkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada kurang lebih 400 pangkalan gas elpiji di Kabupaten Serang.
“Ini tersebar di di beberapa kecamatan, di setiap kecamatan tidak semua ada, datanya ada 11 kecamatan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











