LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap galian ilegal yang marak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Sidak ini digelar menyusul keluhan warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dipimpin oleh Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra, Komisi IV melibatkan aparat Kepolisian serta petugas dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.
Ade Hidayat menegaskan, hasil sidak akan dijadikan bahan evaluasi untuk tindak lanjut bersama Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait dampak penambangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kami sudah meminta Satpol PP untuk segera bertindak,” ujarnya saat meninjau lokasi galian pada, Selasa, 4 Februari 2025.
Aktivitas tambang tersebut akhirnya dihentikan pada saat itu juga, dan plang penutupan telah dipasang oleh pihak ESDM dan DLH Banten.
Dedi Hidayat, Kabid Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Banten, menyebutkan bahwa galian tersebut sudah tidak beroperasi karena ilegal.
“Tanpa izin, kegiatan ini harus dihentikan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Dedi juga mengakui adanya kelalaian dalam penindakan, mengingat tambang sudah beroperasi sejak 2018, namun baru dilaporkan pada Desember 2024.
DPRD Banten akan terus menindaklanjuti masalah ini, dengan harapan solusi yang terbaik bagi semua pihak dapat segera ditemukan.
Editor: Agus Priwandono












