SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024, dengan anggaran mencapai Rp 75,9 miliar.
Penetapan tersangka tinggal menunggu penyelesaian penyidikan yang masih berlangsung. “Sudah (calon tersangka-red), nanti kita lihat perkembangannya,” kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, kemarin.
Rakatama menjelaskan, pihaknya masih fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. “Penyidikan adalah rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti guna mengungkap tindak pidananya,” tambahnya, didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dan Kasi D Intelijen Kejati Banten, Nico.
Proyek senilai Rp 75,9 miliar ini terbagi menjadi dua bagian: Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan lebih dari Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” jelas Rakatama.
Rakatama mengungkapkan, pengerjaan proyek ini dipercayakan kepada PT EPP, sebuah perusahaan swasta yang menandatangani kontrak dengan Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ujarnya.
Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan persekongkolan di balik penunjukan PT EPP sebagai pelaksana. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk menangani pekerjaan pengelolaan sampah. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” tegasnya.
Editor: Merwanda