KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang, kawasan Puspemkab Tigaraksa, pada Selasa, 4 Februari 2025. Puluhan mahasiswa menuntut aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara kabupaten tersebut.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menegaskan bahwa aksi ini terkait dengan terbitnya SHM dan SHGB di kawasan laut yang membentang dari Kecamatan Pakuhaji hingga Kecamatan Kronjo. Polemik ini semakin memanas dan mendapat sorotan tajam dari publik.
“Ini adalah aksi lanjutan kami untuk memastikan agar APH mengusut tuntas keterlibatan Pemkab Tangerang dalam terbitnya SHGB dan SHM di laut Kabupaten Tangerang,” tegas Endang.
Menurutnya, penerbitan SHGB dan SHM di laut tak lepas dari peran Pemkab Tangerang. Ia menjelaskan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang diperlukan dalam proses tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP. Selain itu, rencana tata ruang yang disusun oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta penerimaan pajaknya oleh Bappenda semakin menguatkan dugaan keterlibatan Pemkab Tangerang.
“Ini sejalan dengan pernyataan ATR/BPN Kabupaten Tangerang bahwa Pemkab Tangerang terlibat dalam terbitnya SHGB tersebut,” ungkap Endang.
Ia pun menduga adanya pemufakatan jahat, karena menurutnya, penerbitan SHGB tak mungkin terjadi tanpa adanya PKKPR dan rencana tata ruang dari Pemkab Tangerang.
“Apalagi, SHGB ini berbadan hukum, dan ternyata sudah ada PBB di dalamnya,” lanjut Endang.
Endang juga menyoroti bahwa penerbitan sertifikat laut ini kemungkinan besar melibatkan gratifikasi. “Dengan adanya rencana tata ruang, seharusnya ada cek lokasi untuk menentukan titik koordinat. Apa mereka buta dengan lokasi laut tersebut?” katanya, meragukan integritas pihak-pihak terkait.
Endang menegaskan kembali tuntutannya, “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam perkara ini. Ungkap, tangkap, dan adili mereka.”
Sekjen DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, menambahkan bahwa aksi ini tidak hanya untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menanggapi penyalahgunaan kewenangan pejabat Pemkab Tangerang, tetapi juga untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.
“Informasi yang kami terima menyebutkan beberapa kepala dinas terkait sedang dipanggil untuk diperiksa oleh Mabes Polri karena diduga terlibat dalam kasus pagar laut ilegal, SHGB, dan SHM,” jelas Teguh.
Teguh juga mengkritik sikap Pemda Kabupaten Tangerang yang dianggap tidak responsif. “Pj. Bupati dan DPRD hanya bungkam tanpa memberikan pernyataan apapun. Pemimpin kita hanya seperti dealer, bukan leader,” keluhnya. “Masyarakat, khususnya rakyat pantura, berhak marah atas ketidakpedulian ini.”
Teguh menegaskan, GMNI akan terus mengawal proses hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini. “Kami akan melawan jika pembangunan dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti halnya pembangunan PIK 2 yang menyengsarakan rakyat,” tandasnya.
Editor: Merwanda











