SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD), termasuk yang diterima oleh Provinsi Banten. Pemangkasan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan bahwa alokasi TKD untuk Pemprov Banten mengalami efisiensi sebesar Rp 70 miliar. Pemangkasan tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkurang Rp 9,5 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang terpangkas sebesar Rp 60,5 miliar.
“Pemangkasan ini telah dibahas dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten,” jelas Rina.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, menjelaskan bahwa pemangkasan ini berlaku untuk DAU dan DAK Fisik, dengan DAU mengalami pengurangan yang tidak mencapai satu persen.
“Angka ini memang tidak terlalu besar. Secara nasional, pemangkasan dana TKD diperkirakan mencapai Rp 50 triliun yang dibagi ke seluruh daerah,” ujar Suska. Ia menambahkan bahwa pemangkasan ini hanya sebesar lima persen dari total dana TKD, namun tetap memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait prioritas dan realokasi anggaran.
Editor : Merwanda