PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Pandeglang memasang strategi rasionalisasi untuk menghadapi instruksi pemerintah pusat soal efisiensi anggaran belanja APBD 2025. Rasionalisasi atau pemangkasan anggaran menjadi sebuah strategi dalam menghadapi tiga instruksi dari pemerintah pusat.
Ketiga instruksi itu yang pertama ialah instruksi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Kemudian disusul oleh Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 dan terbaru Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, terbitnya KMK RI nomor 29 tahun 2025 ini cukup mengejutkan.
“Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik yang ditransfer dari pusat ke Pandeglang dipangkas sampai Rp107,4 Miliar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 6 Februari 2025.
Adanya pemangkasan itu, berpengaruh terhadap realisasi pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Khususnya untuk jalan, irigasi dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).
“Adanya pemangkasan sebesar Rp107,4 Miliar itu membuat kita harus melakukan upaya rasionalisasi kegiatan-kegiatan di tiap OPD,” katanya.
Rasionalisasi terasa sangat luar biasa itu di bidang fisik. Nilainya mencapai Rp107 miliar yang dipangkas oleh Kementerian Keuangan RI.
“Anggaran fisik kena pangkas ini di OPD PUPR, DPPKP (Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan,” katanya.
Di OPD tersebut, kegiatan-kegiatan yang berbentuk fisik itu dipangkas. Sehingga akan berpengaruh bersar terhadap pembangunan infrastruktur jalan, irigasi di Pandeglang.
“Tapi kita saat ini sedang mencari solusinya seperti apa agar realisasi pembangunan di Pandeglang dapat tetap berjalan. Sebab angka Rp107 miliar itu tidak sedikit tapi sangat besar,” katanya.
Sekda menegaskan, yang jelas Pemkab Pandeglang sedang berupaya meramu strategi tepat dalam menghadapi instruksi efisiensi belanja APBD.
“Kemarin kita baru menginventarisir, mana yang bisa rasionalisasi mana yang tidak. Rasionalisasi hasil kita dapatkan nanti bisa dialihkan untuk biaya pembangunan fisik tapi anggaran-anggaran di OPD sudah semakin kecil,” katanya.
Sekda menerangkan, terkait peralihan alokasi anggaran ini menunggu selesai rasionalisasi di setiap OPD.
“Nanti kita coba solusi strategi yang jelas kenyataan sekarang begini. Anggaran transfer daerah untuk Pandeglang dipangkas Rp107 Miliar,” katanya.
Dipangkasnya anggaran tersebut membuat APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2025 menjadi turun. Sebelumnya telah ditetapkan Rp2,8 Triliun menjadi Rp2,7 Trilun.
“Karena dipangkas ya turun. Dan sekarang kita lagi susun dulu nanti kita finalkan berpa besar anggaran hasil rasionalisasi,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, saat ini proses rasionalisasi masih berjalan.
“Rasionalisasi perjalanan dinas sebesar 50 persen,” katanya.
Selanjutnya, pemangkasan biaya pembangunan infrastruktur melalui DAK Fisik sebesar Rp107,4 Miliar. Terdiri dari DAK Fisik dan DAU (Dana Alokasi Umum) SG (Specifik Grant).
“Untuk DAK Fisik sudah dipangkas langsung oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk rasionalisasi di OPD masih berjalan belum final,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana