SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 11 orang pelaku pengrusakan, pembakaran, dan pengeroyokan karyawan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) ditangkap petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Para pelaku yang ditangkap tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jumat dan Sabtu 7-8 Februari 2025. Penangkapan berlangsung di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. “Ada 11 orang tersangka yang diamankan,” kata Dian saat konferensi di Mapolda Banten, Senin 10 Februari 2025.
Dian mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum.
Ia menegaskan, siapapun yang melakukan pidana tidak ada yang kebal terhadap hukum. “Tidak ada yang kebal hukum terhadap orang yang melakukan tindak pidana,” katanya.
Dian mengungkapkan, sebelas pelaku yang ditangkap tersebut enam diantaranya merupakan masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Mereka yakni, DP, FR, PA, US, SO dan SA.
Para pelaku yang dibawah umur ini tidak dihadirkan saat konferensi pers. Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar. “Mereka santri, hanya digerak saja oleh DPO kita,” katanya.
Terkait dengan lima pelaku lain berstatus orang dewasa atau cukup umur. Mereka yakni, CP, NA, YS, MR dan AR. Kelima orang ini berperan melakukan pengrusakan hingga memprovokasi massa.
“Mereka (para tersangka-red) mempunyai peran mulai dari melakukan pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga memprovokasi massa,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 11 miliar,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda