SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/2).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Rangga mengungkapkan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di kantor DLH Tangsel. Penyidik juga menggeledah kantor pelaksana pekerjaan yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem 1 Nomor 200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. “Ada dua lokasi,” katanya.
Rangga mengatakan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita dokumen terkait pekerjaan tersebut. Namun, saat ditanya detail dokumen yang disita, mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini tidak membeberkannya.
“Beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara,” tutur pria asal Depok ini.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, proyek senilai Rp 75 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 25 miliar lebih. Taksiran tersebut didapat dari pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar yang tidak dilaksanakan.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp 25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama mengungkapkan, PT EPP diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sampah liar tersebut membuat warga Kabupaten Tangerang protes dan melakukan aksi dekonstrasi. “Ada protes warga,” katanya.
Rakatama menjelaskan, dari protes warga tersebut membuat pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan julukan Kota Anggrek tersebut. “Setelah kita telusuri sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama mengatakan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Belum (tersangka-red) masih berproses (penyidikan-red),” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda