CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan Masjid Agung Nurul Ikhlas, Kota Cilegon, terus bergulir. Pemerintah Kota Cilegon tidak bisa mengambil alih pengelolaan masjid karena statusnya wakaf.
Pemkot Cilegon hanya bisa memberikan support dalam bentuk hibah dan bantuan lain. Itupun jika pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) melakukan pengajuan.
“Jadi status masjid agung dan islamic ini dikelola oleh pihak Yayasan Islamic Center dan masjid agung ini statusnya adalah wakaf, kebetulan tetap dikelola juga oleh yayasan,” kata Asda I Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, usai hearing bersama dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Ikhlas pada Senin, 10 Februari 2025, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon.
Aziz menerangkan lebih jelas mengenai kemungkinan kecil untuk Masjid Agung Nurul Ikhlas dapat dikelola oleh Pemkot Cilegon.
“Kelihatan tidak bisa ya karena masjid agung itu status kepemilikan adalah wakaf. Ya kalau wakaf tidak bisa dipindahtangankan kecuali ya ada persetujuan dari umat ya kemudian Pemerintah Kota Cilegon harus menyiapkan penggantinya gitu. Jadi sepertinya kalau untuk dipindahtangankan atau dialihkan ke kampus ya kecil kemungkinan ya,” tutur Aziz.
Aziz menambahkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Cilegon terbatas dalam hal pengelolaan masjid agung karena statusnya wakaf. Yang menjadi kewenangan Pemkot hanya taman.
“Jadi yang dikelola oleh pemerintah kota Cilegon hanya taman yang ada di sebelah timur, di pojok, yang dikelola oleh Dinas Perkim,” ucap Aziz.
Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini menyampaikan bahwa Pemkot Cilegon hanya bisa memberikan support dalam bentuk bantuan hibah dan lainya.
“Kita sepertinya tinggal men-support saja terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh pengolah Masjid Agung diusulkan melalui hibah dan sebagainya. Hibah ini nantinya sesuai dengan proposal yang diajukan oleh DKM-nya atau yayasannya, kebutuhannya buat apa gitu, ” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono