SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ruko di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diduga digembok oleh seseorang berinisial AY beserta kelompoknya. Tindakan tersebut membuat pedagang tidak bisa berjualan.
Ahli Waris, Sakman bin Karim beserta pedagang didampingi oleh kuasa hukum ahli waris, Ahmad Rizki Gunawan Harahap, kemudian mendatangi Mapolres Serang pada Selasa 12 Februari 2025 malam untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindakan premanisme yang dilakukan yakni penggembokan ruko.
Rizki mengatakan, tindakan premanisme penggembokan kios milik pedagang di Pasar Tambak terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 siang. Saat itu, para pedagang yang hendak membuka tokonya mendapati kios mereka digembok dan telah dilem besi.
“Telah terjadi tindak pidana atau tindakan premanisme berupa penggembokan dan pengeleman di kios-kios yang dipergunakan oleh para pedagang. Ada sebanyak 254 kios berdasarkan putusan hukum,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu 12 Februari 2025.
Ia menduga, tindakan tersebut dilakukan oleh kelompok massa yang diberikan kuasa oleh seseorang ahli waris yang dulu berperkara dengan Keluarga Sakman Bin Karim pada 2018 lalu. Namun pihak tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pidana.
“Orang yang mengaku memiliki kuasa itu, berdasarkan putusan pidana di 2018, nyata-nyata menggunakan akta otentik yang dipalsukan untuk menguasai tanah Sakman bin Karim seluas 16.000 meter. Berdasarkan fakta, oknum yang kami duga melakukan tindakan premanisme ini merasa dirinya mendapat kuasa dari orang yang sudah dijatuhi sanksi pidana,” tegasnya.
Ia mengatakan, tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi, sebelumnya juga dilakukan tindakan-tindakan pemasangan plang dan penggembokan terhadap kantor pengelolaan pasar Tambak Kibin. Ia mengaku tidak pernah melihat bukti kepemilikan dari mereka ketika melakukan tindakan-tindakan tersebut.
“Dasar kepemilikan mereka tidak pernah kami ketahui, karena dari setiap tindakan yang mereka klaim, pada pemasangan plang besi tidak pernah menunjukan bukti kepemilihan baik sertifikat, apakah AJB, apakah putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum tetap. Tidak ada dasar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini kondisi pasar masih digembok. Untuk itu ia pun berharap agar kepolisian bisa menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah dilayangkan karena telah merugikan ahli waris dna para pedagang.
“Kami berharap kepolisian melakukan tindakan tegas aksi-aksi tindakan premanisme karena merugikan ahli waris dan pedagang. Kalau mereka memiliki hak, dengan dasar yang di miliki, silahkan lakukan upaya hukum dan jangan ganggu pedagang. Karena pedagang hajat hidupnya hanya dari berdagang,” ujarnya.
Ia menegaskan, ahli waris yakni Sakman bin Karim memiliki bukti kepemilikan atas lahan dan bangunan berdasarkan ketetapan hukum dari pengadilan.
“Ahli waris Sakman bin karim memiliki bukti berdasarkan kekuatan putusan perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atas laporan tersebut ditegaskan dalam putusan pidana,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak