SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang menangkap Arifin pada Rabu, 12 Februari 2025. Arifin merupakan buronan kasus korupsi dana bansos yang disalurkan di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Arifin merupakan tersangka korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun 2015.
Bansos tersebut untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kasusnya dana bansos dari Kemendikbud tahun 2015 lalu,” katanya, Kamis pagi, 13 Februari 2025.
Rangga menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Agustus 2016 lalu, saat Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bansos Kemendikbud RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Pada bulan November 2019 penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka, Rohman dan Elvi Sukaesih,” katanya.
Rangga mengungkapkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018, tanggal 23 Oktober 2018, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten, tanggal 23 Januari 2018, juncto Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg, tanggal 9 November 2017, terhadap Rohman dan Elvi Sukaesih diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain, yaitu Asep Saifudin dan Arifin.
“Sehingga kemudian dilakukan pengembangan dan menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka. Akan tetapi sejak ditetapkan tersangka, tanggal 30 Agustus 2019, tersangka Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO,” tutur Rangga.
Editor: Agus Priwandono











