LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Adat Baduy yang tinggal di kawasan hutan menolak pemberian Dana Desa sebesar Rp 2,5 miliar. Penolakan ini didasarkan pada keyakinan dan tradisi adat yang dijaga oleh komunitas Baduy selama berabad-abad.
Menurut Kepala Desa Kenekes, Oom, pada dasarnya masyarakat Baduy tidak menolak bantuan dan menerima semuan bantuan.
Namun, alasan peraturan administrasi yang bertentangan adat membuat Tetua Adat Baduy menolak Dana Desa.
“Kalau ada bantuan dari manapun sok aja. Tetapi untuk Dana Desa, kami menolaknya karena banyak aturan yang bertentangan dengan adat, sehingga adat memutuskan menolak Dana Desa,” kata Oom dihubungi Radarbanten.co.id, Rabu, 12 Februari 2025.
Penolakan dimulai sejak tahun 2017 hingga 2022. Dana Desa sebesar Rp 2,5 miliar dari Pemerintah Pusat dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat adat Baduy.
Menurutnya, dana tersebut bertentangan dengan prinsip hidup sederhana dan mandiri yang dianut masyarakat Baduy.
Baduy yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar, telah lama menjalani kehidupan yang terpisah dari modernitas, dengan aturan adat yang ketat.
“Kalau memang ada bantuan, silakan saja. Kami tidak menolak bantuan dari siapa pun dan pihak mana pun,” tuturnya.
Oom menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan keputusan adat yang sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes.
“Jadi kami menolak karena hal ini keputusan adat yang sudah dilakukan sebelumnya,” pungkas Oom.
Editor: Agus Priwandono