Home Hukum

Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Bawah Umur

Fahmi by Fahmi
Kamis, 13 Februari 2025 09:33
in Hukum, Utama
0
Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Bawah Umur
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak orang tua.

“Dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 12 Februari 2025.

Dian menjelaskan, penangguhan penahanan kelima anak dibawah umur tersebut berdasarkan pedoman dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam Pasal 32 yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dian menegaskan, penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Yakni, memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya,” ujarnya.

“Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, kelima santri tersebut ditangkap pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025.

Mereka ditangkap terkait aksi pembakaran dan pengrusakan kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: desa Curuggoong padarincangKapolresta Serang KotaKombes Pol Dian Setyawankombes pol yudha satriapelaku pembakaran ditangkappeternakan ayam Desa Curuggoongpeternakan ayam dibakar massapeternakan PT STS dibakar massaPT Sinar Ternak Sejahtera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mau Daftar Kang Nong Kota Tangerang 2025? Begini Caranya

Next Post

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Next Post
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.