SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak orang tua.
“Dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 12 Februari 2025.
Dian menjelaskan, penangguhan penahanan kelima anak dibawah umur tersebut berdasarkan pedoman dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam Pasal 32 yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Dian menegaskan, penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Yakni, memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya,” ujarnya.
“Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, kelima santri tersebut ditangkap pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025.
Mereka ditangkap terkait aksi pembakaran dan pengrusakan kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Editor: Agus Priwandono