slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
29-04-2026 13:30:37
in Hukum
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kapolresta Serang Kota Yudha Satria memimpin pemusnahan Barbuk Miras di Mapolresta Serang Kota, Rabu 29 April 2026.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu, 29 April 2026.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan, yakni Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria memgatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.

“Kronologis Kejadian Peristiwa bermula pada 20 September 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha,” kata Yudha.

Baca Juga :

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Jaga Soliditas, Kapolresta Serang Kota Kunjungi Denpom III/4 Serang

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Yudha, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. “Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut milik seorang terlapor berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol Anggur Kolesom, 8 botol Iceland, 24 botol Anggur Merah biasa,” tuturnya.

Seluruh barang bukti tersebut, kemudian diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif dan Modus Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja (dolus) menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Polresta Serang Kota telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, antara lain Pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, emeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara,” ungkap Kapolresta.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Pengambilan hasil putusan sidang, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

“Dasar Hukum Tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang. “Kita tidak akan tebang pilih dan semua akan kita tindak sesuai sengan hukum yang berlaku,” tandas Yudha.

Reporter : Andre AP

Tags: Kapolresta Serang Kotakombes pol yudha satriaMiras DimusnahkanPemusnahan Barbuk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringatan May Day 2026 di Pandeglang Tanpa Demo, Ini Penjelasan Disnakertrans

Next Post

Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Related Posts

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid
Umum

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

by Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 06:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, melakukan kunjungan balasan ke Polresta Serang Kota, Rabu, 23...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Rakernis Ditpamobvit Polda Banten TA 2026

Jaga Soliditas, Kapolresta Serang Kota Kunjungi Denpom III/4 Serang

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

Kapolresta Serang Kota Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Pimpin Bakti Religi

Kapolresta Serang Kota Hadiri Ground Breaking Pembangunan RTLH Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 80

Polresta Serang Kota Tampil pada Lomba Dalmas yang Digelar Ditsamapta Polda Banten

Kapolresta Serang Kota Ikuti Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Satbrimobda Polda Banten

Next Post
Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Cegah Campak di Tangerang, Puskesmas Jambe Percepat Cakupan Imunisasi Balita hingga 98 Persen

Cegah Campak di Tangerang, Puskesmas Jambe Percepat Cakupan Imunisasi Balita hingga 98 Persen

Honda Banten Gelar “Zen on Wheels” di Universitas Faletehan, Edukasi Safety Riding untuk Kartini Masa Kini

Honda Banten Gelar “Zen on Wheels” di Universitas Faletehan, Edukasi Safety Riding untuk Kartini Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28
Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Kamis, 30 Juli 2026 16:37
Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Kamis, 30 Juli 2026 16:27
Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Groundbreaking PSEL Kota Serang Dibidik Desember 2026

Kamis, 30 Juli 2026 15:56
Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Larang Peredaran Miras, Wali Kota Serang Beberkan Tujuan Revisi Perda PUK

Kamis, 30 Juli 2026 15:31
Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Berisiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Tidak Bakar Sampah 

Kamis, 30 Juli 2026 15:06
Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Musda V Partai Demokrat: Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang Dukung Iti

Kamis, 30 Juli 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

Warga Pabuaran Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 Juli 2026 16:37

Tangkapan layar kondisi hulu Bendungan Sindangheula mengalami sedimentasi.

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

Duh! Puluhan Warga Kota Serang Terjangkit HIV, Didominasi Kelompok Gay

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 30 Juli 2026 16:27

Ilustrasi gay. (Foto: AI)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak