• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
Rabu, 29 April 2026 13:30
in Hukum
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kapolresta Serang Kota Yudha Satria memimpin pemusnahan Barbuk Miras di Mapolresta Serang Kota, Rabu 29 April 2026.

RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu, 29 April 2026.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan, yakni Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.

RelatedPosts

BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13
Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Senin, 21 September 2026 07:34
Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria memgatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.

“Kronologis Kejadian Peristiwa bermula pada 20 September 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha,” kata Yudha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Yudha, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. “Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut milik seorang terlapor berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol Anggur Kolesom, 8 botol Iceland, 24 botol Anggur Merah biasa,” tuturnya.

Seluruh barang bukti tersebut, kemudian diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif dan Modus Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja (dolus) menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Polresta Serang Kota telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, antara lain Pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, emeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara,” ungkap Kapolresta.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Pengambilan hasil putusan sidang, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

“Dasar Hukum Tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang. “Kita tidak akan tebang pilih dan semua akan kita tindak sesuai sengan hukum yang berlaku,” tandas Yudha.

Reporter : Andre AP

Tags: Kapolresta Serang Kotakombes pol yudha satriaMiras DimusnahkanPemusnahan Barbuk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringatan May Day 2026 di Pandeglang Tanpa Demo, Ini Penjelasan Disnakertrans

Next Post

Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post
Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Peresmian PAUD Dakar di Cilegon, Kolaborasi Chandra Asri–Chengda Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Permudah Perizinan

Sudah Ada Izin Industri, 8 Ribu Hektare LBS Dilepaskan

Minggu, 20 September 2026 15:52
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
anggaran seremonial Kota Serang

Pemkot Serang Alihkan Anggaran Seremonial untuk Infrastruktur

Minggu, 20 September 2026 13:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FPRB Kelurahan Samangraya

FPRB Samangraya Cilegon Dorong Pemuda Aktif dalam Kesiapsiagaan Bencana

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 15:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mendorong keterlibatan pemuda dalam upaya membangun...

Serang Preneur Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Pelatihan Keterampilan Gratis untuk Masyarakat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 21 September 2026 15:16
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka pelatihan keterampilan gratis bagi masyarakat melalui program Serang Preneur atau Satu Keluarga...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.