KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jalan di Kota Tangerang tak semuanya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang, sehingga ketika jalan tersebut rusak, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan mengurus jalan tersebut.
Di Kota Tangerang terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, atau disebut jalan nasional.
Dan, jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau jalan provinsi, di bawah Pemerintah Provinsi Banten.
Kedua jalan ini meski berada di wilayah Kota Tangerang, tapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, Kota Tangerang memiliki 4.169 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah.
Dari 4.169 ruas jalan tersebut, di dalamnya terdapat ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi.
“Pembagian ribuan ruas jalan tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis, kriteria, dan wewenang masing-masing,” ungkap Taufik, Jumat, 14 Februari 2025.
Berikut daftar jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Tangerang:
JALAN NASIONAL
1. Jalan Gatot Subroto, Karawaci-Jatiuwung.
2. Jalan Otto Iskandar Dinata, Tangerang.
3. Jalan K.S Tubun, Pasar Baru.
4. Jalan Daan Mogot, Tangerang.
5. Jalan Merdeka, Karawaci.
6. Jalan Tol yang melintas di wilayah Kota Tangerang.
JALAN PROVINSI
1. Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh
2. Jalan Raden Fatah, Ciledug
3. Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug
4. Jalan M.H Thamrin, Tangerang
5. Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang
6. Jalan Beringin Raya, Karawaci.
Editor: Agus Priwandono