SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, bakal segera menyosialisasikan penggunaan E-katalog versi enam yang telah diperbaharui dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, penggunaan E-katalog versi enam belum bisa dimaksimalkan karena masih harus menunggu adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Kabag UKPBJ Kabupaten Serang Hendri Nur Afdi mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus pada E-katalog versi enam dengan mengikuti pelatihan terkait dengan tata cara penggunaannya.
Nantinya, apabila sudah faham sepenuhnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi penggunaan E-katalog versi enam kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa yaitu ada PPK, bendahara umum daerah, dan lainnya.
“Sekarang ini kita fokus ke E-katalog versi enam dulu, untuk nantinya bisa mengakomodir pekerja kontruksi, yang nantinya bakal wajib digunakan. Kita sudah lakukan pelatihan dan dalam waktu dekat ini akan adakan sosialisasi, yang akan kita undang itu PPK, bendahara umum daerah, dan lainnya,” katanya Sabtu 15 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah perbedaan pada E-katalog versi lima dan enam. Dimana pada E-katalog versi 6 proses proses awal hingga pembayaran terakomodir. Sementara di versi-5 untuk pembayarannya di luar dari sistem.
“Versi enam ini lebih mengakomodir proses awal sampai akhir, sampai dengan pembayaran hingga serah terima juga, kalau yang versi lima tidak ada soalnya disana lepas dari sistemnya. Sehingga, adanya E-katalog versi enam ini sangat memudahkan karena bisa melihat, dari mulai proses perencanaan sampai dengan pembayaran hingga serah terima,” ujarnya.
Hendri mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan E-katalog versi enam ini bisa mulai digunakan, karena saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Informasinya E-katalog versi enam ini, dapat mengakomodir pekerja kontruksi, kita belum tau kapan bisa digunakan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Disisi lain, dengan adanya efesiensi ini sangat berpengaruh dengan tender, karena ada kegiatan yang menunjang proses penyediaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda