slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dokumen DKP Banten Diduga Palsu, Begini Ancaman Hukuman untuk Pemalsu

Merwanda by Merwanda
16-02-2025 13:53:34
in Hukum, Pemerintahan
Pembongkaran Pagar Laut, Pj Gubernur Banten: Atas Perintah Presiden

Pj Gubernur Banten A Damenta ikut menyaksikan pembongkaran pagar laut atas perintah Presiden.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pagar laut yang tengah hangat diperbincangkan. Dengan tegas, DKP membantah segala kaitan dengan peristiwa tersebut, terutama terkait beredarnya dokumen informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang diduga dipalsukan.

Surat yang beredar luas tersebut diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan yang kini tengah dipermasalahkan. DKP Banten pun berencana melaporkan pemalsuan tersebut, meski identitas pelaku masih belum terungkap.

Baca Juga :

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Lantas, apa konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan surat yang melibatkan instansi negara ini?

Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat resmi dari instansi negara dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dengan tujuan agar surat tersebut dapat dipergunakan untuk tujuan tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 263 ayat (2) KUHP:
Jika surat palsu digunakan untuk menipu atau merugikan pihak lain, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 263 ayat (3) KUHP:
Jika surat palsu digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau hak yang tidak sah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, Pasal 264 KUHP juga mengatur ancaman bagi pelaku yang memalsukan dokumen otentik, seperti akta notaris dan surat resmi lainnya:

Barang siapa membuat surat palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh pejabat berwenang, atau memalsukan surat yang dapat memberikan akibat hukum yang menguntungkan dirinya atau orang lain, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika dokumen palsu tersebut digunakan untuk merugikan pihak lain atau negara, ancaman pidana dapat lebih berat.

Pemalsuan dokumen otentik ini bukan hanya menimbulkan kerugian hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang diterbitkan oleh pejabat negara. Kejahatan semacam ini jelas merugikan stabilitas administrasi pemerintahan dan tatanan hukum yang berlaku.

Editor : Merwanda

Tags: dinas kelautan dan perikanan bantendokumen palsuhukum pidanahukuman pidanaKabupaten Tangerangpagar lautpemalsuan dokumenpenerbitan sertifikatSHGBSHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dapur Umum MBG di Sodong Tigaraksa, 47 Pekerja Lokal Terlibat

Next Post

Pemkot Serang Bakal Manfaatkan Kali Sultan untuk Tarik Wisatawan

Related Posts

Salah satu fasilitas di Paramount Petals
Properti

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 13:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan Hari Bumi yang berlangsung pada 22 April lalu kembali mengingatkan pentingnya akan ruang terbuka hijau...

Read moreDetails

Akses Tol Langsung Jadikan Paramount Petals Sebagai Kota Mandiri yang Berkelanjutan

Rumah Korban Pembunuhan di Tigaraksa Tangerang Dibobol Maling

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Banjir di Tigaraksa Tangerang Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah

Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Kian Menarik untuk Investasi

Tak Ada Operasi Yustisi Bagi Pendatang, Sekda Soma: Yang Penting Mereka Punya Skill Datang ke Kabupaten Tangerang‎‎

KONI Kabupaten Tangerang Siapkan Blueprint Menuju Porprov VII Banten, Gandeng UNJ Perkuat Sport Science

Alfamidi Bagikan Ribuan Telur untuk Anak Stunting di Kabupaten Tangerang Selama Enam Bulan

Next Post
Pemkot Serang Bakal Manfaatkan Kali Sultan untuk Tarik Wisatawan

Pemkot Serang Bakal Manfaatkan Kali Sultan untuk Tarik Wisatawan

Pj Walikota Serang Santuni Anak Yatim di Pembukaan MTQ XIII

Pj Walikota Serang Santuni Anak Yatim di Pembukaan MTQ XIII

HMI Cilegon Gelar Training Nasional, Pesertanya Kader HMI se-Indonesia

HMI Cilegon Gelar Training Nasional, Pesertanya Kader HMI se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak