SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten bakal memeriksa pihak PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Pelaksana pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar tersebut akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
“Segera kita akan lakukan pemeriksaan (pihak PT EPP),” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, beberapa hari lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya sampai saat ini memeriksa sekitar lima orang saksi, antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Serang, Farach Richi, dan Kadis LH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.
Keduanya diperiksa beberapa waktu yang lalu. “Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Rangga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farach terkait dengan pekerjaan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh DLH Tangsel di TPSA Cilowong, Kota Serang.
Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang pernah bekerja sama terkait pengelolaan sampah pada tahun 2021 sampai 2023.
“Kadis LH Kota Serang dipanggil sebagai saksi terkait dengan pekerjaan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh DLH Tangsel dengan lokasi tempat pengelolaan sampah di TPA Cilowong Kota Serang pada tahun 2021 sampai dengan 2023,” katanya.
Sementara, pemeriksaan Tanti terkait dengan pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT EPP di TPSA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.
“Kadis LH Pandeglang dipanggil terkait dengan pekerjaan pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa di TPA Bangkonol,” katanya.
Rangga mengatakan, selain kedua pejabat tersebut, pihaknya juga telah memeriksa saksi lain. Yakni, Kepala UPT TPSA Cilowong, pihak TPSA Bangkonol, dan bendahara pengeluaran pembantu.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. “Saat ini baru lima orang,” katanya.
Proyek senilai Rp 75 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 25 miliar lebih. Taksiran tersebut didapat dari pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar yang tidak dilaksanakan.
Nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.
Anggaran itu sudah dibayarkan kepada PT EPP untuk pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi.
“PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
PT EPP diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Sampah liar tersebut membuat warga Kabupaten Tangerang protes dan melakukan aksi dekonstrasi.
Editor: Agus Priwandono