SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota polisi berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Propam Polda Banten. Polisi berinisial KH tersebut dikenai sanksi setelah membuat konten tabrak bebek ditahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Briptu KH merupakan pembuat konten viral tersebut. Sedangkan, orang yang di dalam sel merupakan rekannya berinisial AG.
“Bukan tahanan itu, tapi temannnya. Temannya sipil, orang luar,” ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.
Didik menjelaskan, video yang direkam tersebut berlangsung di Mapolsek Cikande. Terkait waktu perekaman video tersebut, Propam Polda Banten sedang mendalaminya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan di-patsus di Bidpropam Polda Banten dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Video berdurasi 58 detik terkait tabrak seekor bebek minta diganti kambing menjadi viral dan mendapat respons negatif dari masyarakat.
Karena tindakannya tersebut, Polda Banten melakukan penindakan kepada Briptu KH.
“Makanya kita minta semua anggota untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ungkapnya.
Didik mengatakan, motif Briptu KH membuat video tersebut karena untuk lelucon. Anggota Polda Banten tersebut tak bermaksud menyudutkan institusi Polri.
“Keterangan awal setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menjelaskan video yang viral tersebut merupakan lelucon,” katanya.
Editor: Agus Priwandono