LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Lebak, untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan tambang galian ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.
Diketahui saat ini proses kasus dugaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lebak. Desakan pengusutan galian ilegal sudah berjalan dari akhir tahun 2024 lalu.
Ketua Pengurus Pusat (PP) IMALA, Ridwanul Maknunah, menilai Polres Lebak lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, laporan warga yang telah diajukan sejak 16 Desember 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami melihat tidak ada progres yang signifikan dalam penanganan laporan ini. Sudah hampir dua bulan berlalu, tetapi belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Lambatnya penanganan ini tentu berdampak panjang bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar Ridwanul Maknunah kepada Radarbanten.co.id, Selasa 18 Februari 2025.
Seperti diketahui aktivitas tambang galian ilegal di Desa Mekarsari telah menyebabkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial. Warga mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, ancaman longsor, serta dampak buruk terhadap pertanian mereka.
Meskipun lokasi tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, warga masih menunggu kepastian hukum terhadap para pelaku yang terlibat.
“Penyegelan oleh ESDM Banten seharusnya menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” tambah Ridwanul.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat Lebak, IMALA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal dan menekan pihak berwenang agar kasus ini segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi ketidakadilan,” tegas Ridwanul Maknunah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, meyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memanggil belasan saksi dari berbagai pihak untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut. “Masih dalam proses saat ini,” terang Wisnu saat dihubungi melalui telepon.
Ia menambahkan, pihaknya terus berusaha dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus dugaan galian ilegal. “Sudah 15 orang saksi dimintai keterangan, baik dari masyarakat, pengusaha, ahli-ahli dan pihak pihak terkait,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi