KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
“Nah, kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh penyidik sepakat menentukan empat tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Di mana, empat tersangka tersebut, kata Djuhandani adalah saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa.
“Iya, Kami sepakat dan telah menjadi empat yang dikatakan tadi sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum kepala Desa Kohod, Yunihar belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan tersangka kliennya. Beberapa kali dihubungi, Yunihar tidak merespons panggilan dari Radar Banten
Editor: Mastur Huda