SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Maulianto Awang. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
“Kemarin yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis kemarin.
Rangga tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Maulianto. Ia hanya menegaskan, pemeriksaan tersebut terkait penyidikan pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel tahun 2024 lalu.
“Selain akuntan PT EPP, kami juga memeriksa dua orang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Iwan Sasmita dan Rega,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, lima orang saksi telah diperiksa penyidik. Dua dari lima saksi yang diperiksa tersebut di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Serang, Farach Richi dan Kadis LH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih.
Pemeriksaan terhadap Farach terkait dengan pekerjaan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh DLH Tangsel di TPSA Cilowong. Diketahui, Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang pernah bekerja sama terkait pengelolaan sampah pada tahun 2021 sampai 2023.
“Kadis LH Pandeglang dipanggil terkait dengan pekerjaan pembuangan sampah yang dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa di TPA Bangkonol,” katanya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, proyek senilai Rp75 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar lebih. Taksiran tersebut didapat dari pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang tidak dilaksanakan.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp75,9 miliar. Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Ia juga mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama menambahkan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Belum (tersangka-red) masih berproses (penyidikan-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya

