SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima hibah tanah seluas 3.470 meter persegi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten.
Lahan dengan nilai hampir Rp7 miliar ini merupakan eks aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlokasi di Komplek Untirta, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya merupakan aset BLBI yang telah diambil alih oleh negara.
Selanjutnya, aset ini dihibahkan kepada Pemkot Serang untuk dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah sebagai pengelolanya.
“Tanah ini eks BLBI yang sudah diambil alih negara, dengan luas 3.470 meter persegi dan nilai sekitar Rp6,9 miliar lebih,” ujar Djanurindro, Kamis, 20 Februari 2025.
Penyerahan hibah ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat sekitar, khususnya di Komplek Perumahan Untirta, Kecamatan Cipocok Jaya.
Mengingat lokasinya berada di dalam kawasan perumahan, tanah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik.
“Melihat kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang memungkinkan, tanah ini dihibahkan kepada Pemkot Serang agar dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum),” katanya.
Menurutnya, aset negara ini telah lama tidak dimanfaatkan, sehingga perlu segera dialihkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, ada kemungkinan pihak lain akan mengokupasi atau mengklaim tanah ini. Oleh karena itu, lebih baik kita serahkan kepada Pemkot Serang agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











