SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik pada Lebaran 2026.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai upaya memperbaiki tata kelola birokrasi sekaligus menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut nantinya akan diperkuat melalui surat edaran (SE) resmi yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dibiayai dari pajak masyarakat sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat libur panjang Lebaran.
“Fasilitas negara bukan milik pribadi. Kendaraan dinas adalah inventaris operasional yang dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menegaskan, ASN atau pejabat yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama libur nasional maupun cuti bersama.
“Aturan adalah aturan. Jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi tegas. Ini bagian dari komitmen kami menjaga amanah dan aset negara agar digunakan sesuai fungsinya,” katanya.
Selain menerbitkan surat edaran, Pemkot Serang juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui pemantauan serta inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kendaraan dinas tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan apabila menemukan kendaraan berpelat merah yang digunakan untuk kegiatan pribadi selama masa mudik.
“Kalau ada mobil dinas yang terlihat di tempat wisata atau jalur mudik, silakan dilaporkan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Serang berharap seluruh ASN dapat bekerja secara profesional serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus profesional dan taat aturan. Jangan sampai aset negara disalahgunakan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











