SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang masih menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejati Bantan terkait kasus dugaan obat setelan berbahaya di Apotek Gama 1 Kota Cilegon.
Perkara tersebut dipastikan akan terus berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono dinyatakan sah menurut hakim.
“Dalam tahapan ini penyidik menunggu petunjuk jaksa,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait dikonfirmasi belum lama ini.
Mojaza mengaku dirinya sangat mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bony Daniel. Menurutnya, pihaknya sudah sangat melakukan proses penegakan hukum yang matang dan penuh kehati-hatian.
“Kami sangat mengapresiasi Hakim Tunggal pada perkara ini yang telah memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sangat baik seluruh dalil, dokumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Badan POM,” katanya.
Mojaza menjelaskan, dalam hal proses penegakan hukum, pihaknya selalu hati-hati dan sesuai aturan. Penyidik ditegaskan tidak gegabah apalagi menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kita selalu hati-hati dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ada yang menyalahi aturan (dalam mengusut kasus-red),” ungkapnya.
Mojaza menjelaskan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terus Lucky di kantor Balai BPOM di Serang, pada Senin 3 Februari 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Mojaza mengatakan, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek. Lucky diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
Oleh penyidik, Lucky dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya