KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberi diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen.
Wakil Walikota Tangerang, Maryono mengatakan, pemberian diskon ini merupakan Program Pekan Panutan Pajak 2025 yang berlangsung sampai 31 Maret 2025.
“Mari, wajib pajak memanfaatkan program diskon PBB dan BPHTB ini. Segera datangi layanan pajak kami di Plaza Puspem Kota Tangerang atau lewat online,” ujar Maryono di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 24 Februari 2025.
Maryono mengatakan, Program Pekan Panutan Pajak sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak.
Editor: Agus Priwandono