SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Yandri juga memastikan, seluruh partai koalisi Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) untuk memenangkan pasangan tersebut.
MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Sengketa itu atas gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di Kabupaten Serang paling lambat 60 hari setelah putusan tersebut.
Yandri mengatakan, perolehan suara Zakiyah-Najib sebesar 71 persen murni berasal dari rakyat.
“Kami yakin perolehan suara tersebut murni dari masyarakat, karena tidak mau lagi ada korupsi, ingin adanya perubahan,” ujar Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri yang juga sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI membantah keterlibatannya pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ia mencontohkan salah satu desa di Kabupaten Serang yang kepala desanya mendukung pasangan Andika-Nanang, akan tetapi suara Zakiyah-Najib unggul di desa tersebut.
“Jadi sebetulnya tidak ada pengaruh saya, saya ini baru jadi Menteri dua minggu, sama kepala desanya saja saya tidak kenal,” ujar Yandri.
Sebagai Ketua Desk Pilkada dari PAN, Yandri memastikan, partai koalisi Zakiyah-Najib masih solid untuk menghadapi PSU.
“Partai koalisi di Kabupaten Serang, insya Allah siap melaksanakan perintah MK,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











