PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tidak, gaji mereka dipotong secara otomatis.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Yunisa, menegaskan pihaknya tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
“Tidak hanya pajak, retribusi juga harus diperhatikan. Setiap semua kecamatan juga harus bergerak bersama. Pada prinsipnya, kami siap menggenjot PAD secara sama-sama, karena yang ditanganinya banyak organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Yunisa saat dihubungi Radarbanten.co.id, pada Kamis, 28 Februari 2025.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapenda adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh PNS membayar PBB.
Jika ada aset dengan SPPT atas nama mereka atau pihak lain, pajaknya harus dibayarkan sebelum jatuh tempo.
“Kemarin sudah ada SE yang mengatur agar PNS didata. Kalau memang tidak ada yang membayar, nanti gaji mereka akan dipotong secara otomatis untuk pembayaran pajak PBB-nya,” jelas Yunisa.
Untuk tahun 2025 ini, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 171,58 miliar.
Namun, hingga 20 Februari 2025, realisasinya baru mencapai Rp 15,62 miliar.
Sumber PAD Pandeglang berasal dari berbagai sektor, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, restoran, hiburan, tenaga listrik, parkir, reklame, air tanah, sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lanjutnya, pihaknya terus mencari potensi pajak yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Yunisanmenyebut, pajak restoran dan reklame sebagai sektor yang potensial untuk dioptimalkan.
“Sektor yang bisa menaikkan PAD itu, kalau dioptimalkan, salah satunya pajak reklame dan pajak restoran. Apalagi, di Pandeglang sekarang makin banyak rumah makan baru yang bermunculan,” ujarnya.
Selain itu, Yunisa menekankan pentingnya pendataan papan reklame, termasuk milik klinik, bidan, dan dokter.
Pihaknya berencana bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan tempat praktik tenaga medis masuk dalam daftar wajib pajak reklame.
“Papan reklame klinik, bidan, dan dokter juga harus didata. Kita akan libatkan teman-teman di Dinas Kesehatan untuk pendataannya,” tambahnya.
Bapenda juga mengoptimalkan pajak dari papan reklame notaris yang akan dimasukkan dalam PBB.
Penarikan pajak pun diperkuat dengan surat edaran Bupati Pandeglang yang mewajibkan kecamatan dan desa berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayahnya.
“Ketergantungan pembangunan di Pandeglang itu sumber utamanya dari pajak dan retribusi. Jadi, ini harus kita dorong bersama,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











