LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah lebih dari enam bulan beroperasi, seorang pria bernama Aep (25) akhirnya ditangkap pihak kepolisian atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi online. Aep, yang berperan sebagai mucikari, dibekuk di sebuah kamar kost yang disewanya di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Aep memasarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui media sosial. Kepada polisi, Aep mengaku telah menawarkan lima orang PSK. Untuk setiap transaksi, Aep memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung pada kesepakatan dengan PSK yang ditawarkan.
“Kami sudah memantau tersangka selama sekitar enam bulan. Transaksi dilakukan melalui media sosial atau WhatsApp, dan ada juga yang datang langsung,” ujar IPDA Limbong, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis 27 Februari 2025.
Tarif yang dikenakan untuk menggunakan jasa PSK yang ditawarkan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per jam. Limbong menambahkan, dalam sehari Aep biasa melayani dua hingga tiga tamu. Selain itu, Aep juga menyewakan kamar kost miliknya untuk para pelanggan yang hendak menggunakan jasa PSK.
Kelima PSK yang ditawarkan oleh Aep tidak berada di satu tempat, melainkan tersebar di beberapa lokasi di Rangkasbitung. Transaksi dilakukan secara daring, namun saat penangkapan, petugas menemukan salah satu korban yang sedang berada di kamar kost Aep.
Menurut Limbong, tersangka merupakan warga asli Rangkasbitung dan menjalankan bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama. Para PSK yang terlibat pun melakukannya secara sukarela tanpa adanya paksaan dari tersangka.
“Pendapatan dari bisnis ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik oleh tersangka maupun para korban. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah tersangka beroperasi sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Aep kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 296 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Editor: Mastur Huda











