SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp2,2 miliar dipersoalkan. Metodologi yang digunakan auditor Inspektorat Kabupaten Lebak dinilai tidak tepat bahkan disebut cacat.
“Secara metodologi itu cacat, sehingga tidak layak dijadikan dasar pengambilan keputusan,” kata ahli akuntansi forensik dari Pusat Kajian Forensik Akuntansi STIE Widya Wiwaha, Mohamad Mahsun di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 29 April 2026.
Mahsun dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo dari PT Bintang Lestari Persada (BLS). Dalam keterangannya, ia menyebut laporan hasil audit yang menggunakan satu sumber pembanding dari asosiasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam menentukan kerugian negara.
“Kalau sumber pembanding berasal dari asosiasi yang tidak berbadan hukum, maka secara metodologi itu tidak memadai dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sinta G Pasaribu.
Ia menegaskan, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan asumtif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Dalam akuntansi forensik, lanjut Mahsun, terdapat tiga kategori kerugian negara yakni total loss, overpayment, dan benefit fraud. Penentuan overpayment harus menggunakan pembanding harga yang valid, tidak boleh hanya dari satu sumber.
“Kalau pembanding hanya satu sumber, itu tidak valid. Harus dilakukan triangulasi minimal dari tiga sumber, lalu dibandingkan dengan harga pasar dan harga industri secara apple to apple,” jelasnya.
Anggota Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) itu juga menilai metode pembandingan yang tidak sebanding berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias. Ia turut menyoroti penggunaan asosiasi industri yang tidak berbadan hukum sebagai rujukan dalam audit.
Selain itu, Mahsun menegaskan auditor harus memiliki kompetensi dan bekerja sesuai metodologi baku.
“Ini menyangkut audit keuangan negara, tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Harus oleh yang berwenang dan kompeten,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penentuan harga wajar dalam perhitungan kerugian negara melalui tiga pendekatan, yaitu harga pasar, biaya, dan pendapatan. Jika tidak terpenuhi, barulah dilakukan triangulasi dengan tetap mengacu pada harga aktual dan komponennya.
Mahsun menambahkan, auditor tidak diperbolehkan menetapkan harga pembanding atas pekerjaan yang belum pernah dilakukan sebelumnya karena berpotensi tidak valid.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dalam putusan perkara tersebut.
“Mohon majelis keterangan ahli agar dipertimbangkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Anton Sugiyo Wardoyo bersama mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Ade Nurhikmat, dan Direktur CV Fakih Mandiri Fahrullah didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat serta pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) dan belanja non-investasi yang dinilai JPU menyalahi aturan.
Editor: Mastur Huda











