CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon mengimbau tempat hiburan di Kota Cilegon untuk tutup sementara sesuai dengan instruksi Walikota Cilegon.
Instruksi Walikota tersebut mencakup tempat karaoke, biliar, dan tempat hiburan lainnya.
MUI berharap pelaku usaha menghargai umat Muslim. Bulan suci Ramadan adalah waktu yang sangat sakral bagi umat Muslim. Selama bulan ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon pada Rabu (26/2).
“Jangan sampai kegiatan ibadah umat Islam terganggu gara-gara suara musik dan sebagainya, banyak yang sedang tarawih dan sebagainya. Jadi mohon kepada pelaku usaha untuk menghormati. Mudah-mudahan selama bulan Ramadan bisa istirahat dulu, tutup kan begitu,” kata Sutisna.
Sutisna juga menekankan agar pemerintah menjalankan instruksi Walikota Cilegon atau peraturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Mengimbau kepada pemerintah untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah. Walikota juga akan mengeluarkan perwal. Satpol PP dan yang lainnya, seperti Babinkamtibmas dan Babinsa, dapat mengawasi kegiatan yang melanggar ketentuan,” tambahnya.
Sutisna mengimbau seluruh masyarakat Cilegon, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan.
“MUI mengimbau umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik dan sesuai dengan syariat agama. Untuk masyarakat non-Muslim, tolong hormati teman-teman Muslim yang sedang berpuasa,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











