SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten mengimbau kepada warga untuk membayar zakat fitrah ke lembaga resmi penyalur zakat.
Ketua BAZNAS Banten Syibli Syarjaya mengatakan, hal itu perlu dilakukan guna memastikan zakat yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan sebagai kewajiban seorang muslim ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerimanya,” kata Syibli, Jumat 28 Februari 2025.
Syibli menerangkan, pihaknya sendiri sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 ini. Untuk zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Sementara fidyah untuk tahun ini, yaitu Rp 60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang dan Rp 50.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Ia mengungkapkan, penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno tanggal 21 Januari 2025 yang melibatkan berbagai pihak.
“Di BAZNAS, zakat yang terkumpul dalam bentuk beras atau uang akan diberikan kepada mustahik yang berhak menerimanya. Penyaluran ini dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ungkapnya.
Lebih jauh, Syibli menerangkan, zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan memastikan semua umat muslim bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat fitrah wajib disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai mustahik seperti fakir miskin, amil dan mualaf.
“Masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan, guna membantu sesama dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











