• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bandar Narkoba Kelas Kakap Benny Setiawan Terancam Pidana Mati

Fahmi by Fahmi
Selasa, 4 Maret 2025 11:23
in Berita Utama, Hukum
Bandar Narkoba Kelas Kakap Benny Setiawan Terancam Pidana Mati

Beny Setiawan dan kaki tangannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (3/3).

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Bandar narkoba kelas kakap Benny Setiawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 3 Maret 2025. Dalam sidang tesebut, Benny terancam pidana mati.

Ancaman pidana mati tersebut termuat dalam dakwaan JPU Kejati Serang, Engeline. Benny dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, Benny dapat dihukum maksimal pidana mati atau seumur hidup.

RelatedPosts

Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Kamis, 29 Oktober 2026 12:39
Modal gerai Kopdes Merah Putih

Modal Gerai Kopdes Merah Putih Dicicil Enam Tahun, Kadinkop Banten : Satu Tahun Rp500 juta

Kamis, 29 Oktober 2026 12:35
Indeks persepsi korupsi Banten

Andra Soni Sebut Indeks Persepsi Korupsi Banten Masih Waspada

Kamis, 29 Oktober 2026 12:31
mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujarnya.

Engeline menjelaskan, produksi narkoba yang dilakukan Benny di rumah mewahnya di Jalan Baladika, Gurugui Timur Nomor 9, RT 014, RW 001, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam memproduksi narkoba berupa PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol), Benny mempekerjakan sembilan orang.

Mereka yakni, Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi. Kemudian, Hapas dan Faisal. Mereka juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah (terhadap terdakwa lain-red),” kata Engeline.

Engeline mengatakan, kasus ini berawal pada Juni 2024 lalu. Benny saat itu dibesuk oleh temannya bernama Feri (DPO) di dalam lembaga pemasyarakatan di Tangerang. “Disebuk oleh Feri,” katanya.

Saat mengobrol dengan Benny, Feri memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus (DPO) bermaksud membeli obat PCC dengan merk dagang Zenith. Setelah pertemuan dengan Feri, Beny ditelepon Agus.

Melalui komunikasi itu, Agus memesan tablet PCC sebanyak 270 koli dengan nilai Rp 5,130 miliar.

Engeline menyebut, untuk memenuhi permintaan Agus, Benny menghubungi Mulyadi (DPO). Ia menghubungi Mulyadi untuk memesan bahan baku pil PCC. Sebagai tanda jadi, Benny mengirim uang pangkal Rp 25 juta.

Pengiriman uang dilakukan istri Benny, Reni Maria Anggraeni. “Terdakwa menelepon dan menyuruh Reni Maria Anggraeni untuk membayar sejumlah uang tersebut kepada Mulyadi,” kata Engeline.

Engeline mengatakan, setelah mengirim uang pangkal, Benny melalui istrinya juga melakukan transfer yang kedua kali sebesar Rp 1,3 miliar kepada Agus.

Selanjutnya, setelah transfer uang Rp1,3 miliar lebih itu, Benny mendapat pengiriman bahan baku dari Agus.

“Sekira bulan Juli 2024, terdakwa menelpon dan menyuruh Yuda (DPO) untuk mendapatkan bahan baku pembuatan PCC berupa Paracetamol sebanyak 2.000 kilogram, Caffein 500 Kilogram dan Carisoprodol sebanyak 500 Kilogram dan bahan pelengkap untuk memproduksi tablet PCC,” katanya.

Untuk memproduksi pil PCC itu, Benny memerintahkan Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Samsuri, Acu dan Jafar.

Dalam membuat atau memproduksi PCC tersebut, Beny mengarahkan Jafar untuk memproduksi PCC sesuai pengetahuannya.

“Namun dalam perkembangan proses pembuatannya terdakwa Beny Setiawan selalu mengontrol hingga proses produksi maupun proses pengiriman hasil produksinya,” katanya.

Engeline mengatakan, produksi pil PCC skala besar ini berhasil diungkap setelah petugas BNN RI, mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC yang hendak dikirim ke Surabaya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 21.00 WIB.

Lokasinya, ada di Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress yang berlamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 123A, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Bahwa 16 karung berisi tablet warna putih yang berhasil di amankan llberisikan sejumlah 960.000 tablet yang mengandung carisoprodol,” ucapnya.

Engeline juga mengatakan, selain menjual pil PCC kepada Agus, Benny juga menjual obat terlarang itu kepada Faisal sebanyak 80 koli dengan harga Rp34 juta.

“Kemudian dijual kembali oleh saksi Faisal kepada Sayyidina Ali (DPO) dengan harga Rp37 juta per koli,” katanya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BNN BantenBNN RIkelurahan LialangKepala BNN RI Komjen Pol Marthinus HukomKompleks Purna Bakti taktakanKota Serang narkobaPenggerebekan BNN Di taktakanpenggerebekan rumah produksi narkobapil pccproduksi Pil pcc kota serangrumah mewah di taktakan digerebekrumah mewah produksi narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKBP3A Kabupaten Serang Sesalkan ada Oknum ASN Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Next Post

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

Next Post
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

by Mulyadi
Kamis, 29 Oktober 2026 12:39
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Masa Bakti 2025–2030 serta Kwartir Cabang (Kwarcab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK),...

Modal gerai Kopdes Merah Putih

Modal Gerai Kopdes Merah Putih Dicicil Enam Tahun, Kadinkop Banten : Satu Tahun Rp500 juta

by Yusuf Permana
Kamis, 29 Oktober 2026 12:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Skema pembiayaan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi menjadi beban keuangan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, biaya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.