• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bandar Narkoba Kelas Kakap Benny Setiawan Terancam Pidana Mati

Fahmi by Fahmi
Selasa, 4 Maret 2025 11:23
in Berita Utama, Hukum
Bandar Narkoba Kelas Kakap Benny Setiawan Terancam Pidana Mati

Beny Setiawan dan kaki tangannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (3/3).

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Bandar narkoba kelas kakap Benny Setiawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 3 Maret 2025. Dalam sidang tesebut, Benny terancam pidana mati.

Ancaman pidana mati tersebut termuat dalam dakwaan JPU Kejati Serang, Engeline. Benny dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, Benny dapat dihukum maksimal pidana mati atau seumur hidup.

RelatedPosts

Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih

Pengamat Soroti Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih, Keuntungan Usaha Belum Terjamin

Minggu, 1 November 2026 15:49
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Pembangunan Desa Berpotensi Terhambat, AKSI Banten Minta Dana Desa Dipulihkan

Minggu, 1 November 2026 14:15
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Dana Desa Dipakai Bayar Cicilan Kopdes, Kades di Banten Khawatir Pembangunan Terhambat

Minggu, 1 November 2026 14:00
Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Layanan Pasporia di Jawara Banten Run 5K, Permudah Masyarakat Urus Paspor pada Akhir Pekan

Minggu, 1 November 2026 13:52

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujarnya.

Engeline menjelaskan, produksi narkoba yang dilakukan Benny di rumah mewahnya di Jalan Baladika, Gurugui Timur Nomor 9, RT 014, RW 001, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam memproduksi narkoba berupa PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol), Benny mempekerjakan sembilan orang.

Mereka yakni, Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi. Kemudian, Hapas dan Faisal. Mereka juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah (terhadap terdakwa lain-red),” kata Engeline.

Engeline mengatakan, kasus ini berawal pada Juni 2024 lalu. Benny saat itu dibesuk oleh temannya bernama Feri (DPO) di dalam lembaga pemasyarakatan di Tangerang. “Disebuk oleh Feri,” katanya.

Saat mengobrol dengan Benny, Feri memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus (DPO) bermaksud membeli obat PCC dengan merk dagang Zenith. Setelah pertemuan dengan Feri, Beny ditelepon Agus.

Melalui komunikasi itu, Agus memesan tablet PCC sebanyak 270 koli dengan nilai Rp 5,130 miliar.

Engeline menyebut, untuk memenuhi permintaan Agus, Benny menghubungi Mulyadi (DPO). Ia menghubungi Mulyadi untuk memesan bahan baku pil PCC. Sebagai tanda jadi, Benny mengirim uang pangkal Rp 25 juta.

Pengiriman uang dilakukan istri Benny, Reni Maria Anggraeni. “Terdakwa menelepon dan menyuruh Reni Maria Anggraeni untuk membayar sejumlah uang tersebut kepada Mulyadi,” kata Engeline.

Engeline mengatakan, setelah mengirim uang pangkal, Benny melalui istrinya juga melakukan transfer yang kedua kali sebesar Rp 1,3 miliar kepada Agus.

Selanjutnya, setelah transfer uang Rp1,3 miliar lebih itu, Benny mendapat pengiriman bahan baku dari Agus.

“Sekira bulan Juli 2024, terdakwa menelpon dan menyuruh Yuda (DPO) untuk mendapatkan bahan baku pembuatan PCC berupa Paracetamol sebanyak 2.000 kilogram, Caffein 500 Kilogram dan Carisoprodol sebanyak 500 Kilogram dan bahan pelengkap untuk memproduksi tablet PCC,” katanya.

Untuk memproduksi pil PCC itu, Benny memerintahkan Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Samsuri, Acu dan Jafar.

Dalam membuat atau memproduksi PCC tersebut, Beny mengarahkan Jafar untuk memproduksi PCC sesuai pengetahuannya.

“Namun dalam perkembangan proses pembuatannya terdakwa Beny Setiawan selalu mengontrol hingga proses produksi maupun proses pengiriman hasil produksinya,” katanya.

Engeline mengatakan, produksi pil PCC skala besar ini berhasil diungkap setelah petugas BNN RI, mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC yang hendak dikirim ke Surabaya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 21.00 WIB.

Lokasinya, ada di Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress yang berlamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 123A, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Bahwa 16 karung berisi tablet warna putih yang berhasil di amankan llberisikan sejumlah 960.000 tablet yang mengandung carisoprodol,” ucapnya.

Engeline juga mengatakan, selain menjual pil PCC kepada Agus, Benny juga menjual obat terlarang itu kepada Faisal sebanyak 80 koli dengan harga Rp34 juta.

“Kemudian dijual kembali oleh saksi Faisal kepada Sayyidina Ali (DPO) dengan harga Rp37 juta per koli,” katanya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BNN BantenBNN RIkelurahan LialangKepala BNN RI Komjen Pol Marthinus HukomKompleks Purna Bakti taktakanKota Serang narkobaPenggerebekan BNN Di taktakanpenggerebekan rumah produksi narkobapil pccproduksi Pil pcc kota serangrumah mewah di taktakan digerebekrumah mewah produksi narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKBP3A Kabupaten Serang Sesalkan ada Oknum ASN Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Next Post

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

Next Post
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Protes Nama Pj Bupati Tercatat Dalam Prasasti

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggaran Infrastruktur Kota Serang

Anggaran Infrastruktur Kota Serang Naik Dua Poin

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 1 November 2026 16:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merencanakan peningkatan porsi anggaran infrastruktur menjadi 31 persen dalam APBD murni 2027. Persentase...

Betonisasi Jalan Taktakan

Kecamatan Taktakan Kota Serang Dapat Betonisasi 12 Ruas Jalan

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 1 November 2026 15:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 ruas jalan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendapat penanganan betonisasi sepanjang 2026. Total panjang jalan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.