TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar (pungli) parkir yang telah lama terjadi di RSUD Kota Tangsel. Penertiban tersebut akan dilakukan segera untuk mengatasi praktik pungli yang selama ini dibiarkan.
“Nanti akan kita lakukan penertiban,” tegas Benyamin, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Benyamin, penertiban ini sejalan dengan rencana Pemkot Tangsel untuk mengelola parkir di RSUD Tangsel secara profesional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan bahwa saat ini proses tender untuk pengelolaan parkir tersebut sudah dilakukan.
“Saya sudah menerima laporan dari Pak Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat ini sedang dilakukan tender untuk mengelola parkir tersebut,” ujar Benyamin.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Tangsel akan memastikan pengelolaan parkir berjalan profesional dan memberantas praktek parkir liar di kawasan RSUD Tangsel maupun di Lapangan Cilenggang.
“Semua akan kita benahi melalui Perda ini,” jelasnya.
Diketahui, masyarakat yang hendak berobat ke RSUD Tangsel kerap kali menjadi korban pungli. Sekelompok orang yang mengenakan pakaian preman meminta biaya parkir kepada pengendara motor maupun mobil tepat di depan gerbang masuk rumah sakit. Karcis parkir yang diberikan tidak mencantumkan logo Pemkot Tangsel dan tarif parkir yang dipatok juga tidak resmi.
Editor : Merwanda











