slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Siap Disidang, Dua Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mulyadi by Mulyadi
04-03-2025 15:36:13
in Hukum
Siap Disidang, Dua Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua tersangka kasus penembakan rental mobil telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang supaya segera di sidangkan, Selasa 4 Maret 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 tol Tangerang-Merak, Kecamatan Jayanti masuk babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sedangkan, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR masih diteliti pihaknya.

Baca Juga :

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Usai Diukur Ulang, Sejumlah Bangunan Terbukti Berdiri di Sempadan Kali Cirarab Tangerang

Mepet Kali Cirarab, BBWSCC dan BPN Ukur Ulang Lahan PT Intec Persada

Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab Tangerang Ditargetkan Rampung Dua Minggu

“Jadi, penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Malda, Selasa 4 Maret 2025.

Dikatakan Malda, kedua tersangka AS dan IS tersebut memiliki peran berbeda dalam  kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Dimana, tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. “Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil rental untuk dijual,” ungkap Malda.

Sedangkan kata Malda, peran empat tersangka sipil dari kasus bos rental mobil yakni menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan dan mencari pembeli.

Empat tersangka ini memiliki peran berbeda hingga menyeret tiga tersangka dari oknum TNI AL.

Malda merinci bahwa peran AS menyewa mobil dengan identitas palsu dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48). Alasan AS menyewa untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, sinyal GPS yang terpasang hilang dan diketahui IA melalui notifikasi ponsel bahwa alat GPS telah dicopot.

Kemudian, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IM dan RM juga bekerjasama menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merk Honda Brio agar tidak terlacak pemilik.

AS pula menyewa mobil disuruh oleh IM. Setalah dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil itu akhirnya terjual ke tersangka oknum militer.

Kasus ini masih bergulir di persidangan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

“Sedangkan terhadap dua orang tersangka inisial IM dan HR ini masih proses berkas tahap 1 atau masih dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU,” ucap Malda.

Malda menegaskan, untuk IS dan AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dikembangkan, kemudian  polisi menangkap IM dan HR. Adapun, pasal yang disangkakan pada AS  yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi, dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk persidangan, dan saya juga bertindak sebagai JPU,” jelasnya

Editor: Abdul Rozak

Tags: Anggota TNIberkasbos mobilkasusKejaksaan Negeri Kabupaten TangerangpelimpahanPembeliPemkab TangerangpenadahpenembakanTewas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

JPU Kejari Serang Sebut Bandar Narkoba Benny Setiawan Raup Rp 7,8 Miliar dari Penjualan Pil PCC

Next Post

Berikut Enam Misi Pembangunan Robinsar dan Fajar untuk Kota Cilegon

Related Posts

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan
Berita Utama

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

by Mulyadi
Kamis, 16 April 2026 11:22

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wacana terkait kelayakan negara menggaji guru minimal Rp5 juta per bulan yang disampaikan Bonnie Triyana dinilai...

Read moreDetails

Usai Diukur Ulang, Sejumlah Bangunan Terbukti Berdiri di Sempadan Kali Cirarab Tangerang

Mepet Kali Cirarab, BBWSCC dan BPN Ukur Ulang Lahan PT Intec Persada

Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab Tangerang Ditargetkan Rampung Dua Minggu

Kabel Internet Semrawut di Kabupaten Tangerang, DPRD Dorong Agar Provider Berbenah

Kecamatan Sepatan Kawal Penertiban Kali Cirarab, Ada Tiga Bangunan Pabrik Bakal Diukur Ulang

Jembatan Kali Baru Tangerang Alami Penurunan Lantai, Kendaraan di Atas 8 Ton Diimbau Cari Jalan Alternatif Lain

Pemerhati Lingkungan Anggap Bangunan Pemukiman dan Industri di Bantaran Sungai Jadi Penyebab Banjir di Kabupaten Tangerang

Banjir di Tigaraksa Tangerang Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal

Bersihkan Sampah, Seluruh OPD di Kabupaten Tangerang Gelar Kerja Bakti

Next Post
Berikut Enam Misi Pembangunan Robinsar dan Fajar untuk Kota Cilegon

Berikut Enam Misi Pembangunan Robinsar dan Fajar untuk Kota Cilegon

Walikota Tangsel Keluarkan Aturan Kendaraan Dinas Tidak Boleh untuk Mudik

Walikota Tangsel Keluarkan Aturan Kendaraan Dinas Tidak Boleh untuk Mudik

Berkah Ramadan, Petani Timun Suri di Lebak Raup Omzet Puluhan Juta

Berkah Ramadan, Petani Timun Suri di Lebak Raup Omzet Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 13:15
Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

Kamis, 16 April 2026 13:07
Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Kamis, 16 April 2026 12:13
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Kamis, 16 April 2026 12:09
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22
Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 13:15
Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

Kamis, 16 April 2026 13:07
Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Ribuan Ibu-Balita Serbu Sahabat Posyandu di Alfamart Majasari Pandeglang

Kamis, 16 April 2026 12:13
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Kamis, 16 April 2026 12:09
Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Kamis, 16 April 2026 11:44
Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

Dindikbud Cilegon Skrining 180 Siswa Disabilitas, Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

by Adam Fadillah
Kamis, 16 April 2026 13:15

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memperkuat pendataan peserta didik penyandang disabilitas melalui skrining terpadu pada...

Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

Wabup Pandeglang Terima Calon Investor Asal Dubai

by Purnama Irawan
Kamis, 16 April 2026 13:07

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menerima kedatangan calon investor dari Dubai di ruang kerjanya, Rabu, 15 April...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak