KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 tol Tangerang-Merak, Kecamatan Jayanti masuk babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sedangkan, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR masih diteliti pihaknya.
“Jadi, penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Malda, Selasa 4 Maret 2025.
Dikatakan Malda, kedua tersangka AS dan IS tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Dimana, tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. “Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil rental untuk dijual,” ungkap Malda.
Sedangkan kata Malda, peran empat tersangka sipil dari kasus bos rental mobil yakni menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan dan mencari pembeli.
Empat tersangka ini memiliki peran berbeda hingga menyeret tiga tersangka dari oknum TNI AL.
Malda merinci bahwa peran AS menyewa mobil dengan identitas palsu dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48). Alasan AS menyewa untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, sinyal GPS yang terpasang hilang dan diketahui IA melalui notifikasi ponsel bahwa alat GPS telah dicopot.
Kemudian, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IM dan RM juga bekerjasama menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merk Honda Brio agar tidak terlacak pemilik.
AS pula menyewa mobil disuruh oleh IM. Setalah dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil itu akhirnya terjual ke tersangka oknum militer.
Kasus ini masih bergulir di persidangan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
“Sedangkan terhadap dua orang tersangka inisial IM dan HR ini masih proses berkas tahap 1 atau masih dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU,” ucap Malda.
Malda menegaskan, untuk IS dan AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dikembangkan, kemudian polisi menangkap IM dan HR. Adapun, pasal yang disangkakan pada AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi, dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk persidangan, dan saya juga bertindak sebagai JPU,” jelasnya
Editor: Abdul Rozak