SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engeline menyebut bandar narkoba Benny Setiawan mendapat uang Rp 7,8 miliar dari produksi pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC).
Hal tersebut diungkapkan Engeline saat membacakan surat dakwaan terhadap Benny di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin kemarin, 3 Maret 2025.
“Uang Rp 5,130 miliar dari Agus (DPO) dan Rp 2,720 miliar dari Faisal. Uang dari penjualan PCC itu dikelola Reni Maria Anggraeni,” katanya.
Engeline menjelaskan, produksi narkoba yang dilakukan Benny di rumah mewahnya di Jalan Baladika, Gurugui Timur Nomor 9, RT 014, RW 001, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam memproduksi narkoba berupa PCC mempekerjakan sembilan orang.
Merekan yakni, Abdul Wahid alias Dudung, Andrei Fathur Rohman, Burhanudin alias, Reni Maria Anggraeni, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi. Kemudian, Hapas dan Faisal. Mereka juga turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. “Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah (terhadap terdakwa lain-red),” kata Engeline.
Engeline mengatakan, kasus ini berawal pada Juni 2024 lalu. Benny saat itu dibesuk oleh temannya bernama Feri (DPO) di dalam lembaga pemasyarakatan di Tangerang. “Disebuk oleh Feri,” katanya.
Saat mengobrol dengan Benny, Feri memberitahu bahwa ada temannya bernama Agus bermaksud membeli obat PCC dengan merk dagang Zenith. Setelah pertemuan dengan Feri, Beny ditelepon Agus. Melalui komunikasi itu, Agus memesan tablet PCC sebanyak 270 koli dengan nilai Rp 5,130 miliar.
Engeline menyebut, untuk memenuhi permintaan Agus, Benny menghubungi Mulyadi (DPO). Ia menghubungi Mulyadi untuk memesan bahan baku pil PCC. Sebagai tanda jadi, Benny mengirim uang pangkal Rp 25 juta.
Pengiriman uang dilakukan istri Benny, Reni Maria Anggraeni. “Terdakwa menelepon dan menyuruh Reni Maria Anggraeni untuk membayar sejumlah uang tersebut kepada Mulyadi,” kata Engeline.
Engeline mengatakan, setelah mengirim uang pangkal, Benny melalui istrinya juga melakukan transfer yang kedua kali sebesar Rp 1,3 miliar kepada Agus. Selanjutnya, setelah transfer uang Rp1,3 miliar lebih itu, Benny mendapat pengiriman bahan baku dari Agus.
“Sekira bulan Juli 2024, terdakwa menelpon dan menyuruh Yuda (DPO) untuk mendapatkan bahan baku pembuatan PCC berupa Paracetamol sebanyak 2.000 kilogram, Caffein 500 Kilogram dan Carisoprodol sebanyak 500 Kilogram dan bahan pelengkap untuk memproduksi tablet PCC,” katanya.
Untuk memproduksi pil PCC itu, Benny memerintahkan Abdul Wahid alias Dudung, Burhanudin alias Burhan, Samsuri, Acu dan Jafar. Dalam membuat atau memproduksi PCC tersebut, Beny mengarahkan Jafar untuk memproduksi PCC sesuai pengetahuannya.
“Namun dalam perkembangan proses pembuatannya terdakwa Beny Setiawan selalu mengontrol hingga proses produksi maupun proses pengiriman hasil produksinya,” katanya.
Engeline mengatakan, produksi pil PCC skala besar ini berhasil diungkap setelah petugas BNN RI, mengamankan paket narkotika golongan I jenis tablet PCC yang hendak dikirim ke Surabaya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 21.00 WIB.
Lokasinya, ada di Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress yang berlamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 123A, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Bahwa 16 karung berisi tablet warna putih yang berhasil di amankan llberisikan sejumlah 960.000 tablet yang mengandung carisoprodol,” ucapnya.
Engeline juga mengatakan, selain menjual pil PCC kepada Agus, Benny juga menjual obat terlarang itu kepada Faisal sebanyak 80 koli dengan harga Rp34 juta. “Kemudian dijual kembali oleh saksi Faisal kepada Sayyidina Ali (DPO) dengan harga Rp37 juta per koli,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











