SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pemuda, dua di antaranya masih anak di bawah umur, ditangkap anggota Resmob Polresta Serang Kota.
Ketiganya ditangkap setelah membobol Kafe Salawasna di Jalan Nyimas Anjung, Lingkungan Ciceri Indah, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RF (19), NS (17), dan AG (16). Ketiganya ditangkap pada Minggu malam, 2 Maret 2025.
“Pelaku kami amankan hari Minggu malam 2 Maret 2025,” katanya kemarin.
Salahuddin mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian dan pemberatan itu bermula dari laporan Farhan Putra Pratama, karyawan Kafe Salawasna.
Pembobolan kafe yang juga menjual pakaian tersebut berlangsung pada tahun 2024.
“Korban kehilangan 90 pcs kaos berbagai merek, 10 pcs kemeja, dan 48 pcs kaos kemeja berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp 58 juta,” ujarnya.
Salahuddin mengatakan, dari laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Michael DT berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan.
“Tersangka kami tangkap di beberapa lokasi. Tersangka RF kami tangkap di wilayah Cimuncang, Kota Serang. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap NS dan AG di Cijawa, Kota Serang,” katanya.
Salahuddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pengangguran itu menjalankan aksinya sekira pukul 02.00 WIB.
“Baru diketahui sekitar jam 07.00 pagi, saat karyawan hendak membuka Kafe,” katanya.
Salahuddin menambahkan, dari ketiga pemuda asal Kota Serang itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 helai kaos Salawasna, lima helai hoodie, dan satu helai jaket.
“Ketiganya kami jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono










