SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Ipda Joni Erik Kawanto serta ketiga rekannya, Basuki Arsad, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu 5 Maret 2025.
Keempatnya dinyatakan bersalah menyelundupkan 23 paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Erik Kawanto, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dalam amar putusannya.
Perbuatan keempatnya dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita.
Sebelumnya, keempat terdakwa juga dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” kata Riyanti.
JPU Kejari Serang Ayu Youlliana Rospita menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu. Saat itu, Rudi Afendi alias Ahong menanyakan kepada Joni terkait cara menyelundupkan sabu setelah diminta oleh Basuki.
“Terdakwa II H Basuki menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp3 juta (kepada Joni-red),” ujarnya.
Youlliana mengatakan, untuk menyelundupkan sabu tersebut, Joni memesannya kepada rekannya di luar. Selanjutnya Sabtu 11 Mei 2024, pesanan sabu telah selesai.
Paket sabu itu oleh Pacik Mudzakir (DPO) ditaruh di depan warung madura. “Posisinya persis di depan Polsek Cipocok Jaya,” ujar Youlliana.
Youlliana menerangkan, setelah Pacik Mudzakir menaruh sabu-sabu, anggota Bripka Willy Sulistyo, anggota Polsek Cipocok Jaya mengambilnya. Paket sabu tersebut kemudian disimpan melalui bungkusan makanan.
“Terdakwa I Joni Erik Kawanto meminta tolong kepada Saksi Willy Sulistyo untuk mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan yang disimpan di depan Warung Madura,” kata Youlliana.
Youlliana menjelaskan, Bripka Willy Sulistyo membawa paket sabu tersebut setelah sebelumnya dihubungi oleh Joni melalui telepon.
Saat berkomunikasi dengan Willy Sulistyo, Joni meminta untuk dibesuk dan diambilkan makanan. “Saksi Willy Sulistyo sudah mengambil makanan (berisi sabu-red),” ujarnya.
Singkat cerita, paket sabu diserahkan Willy Sulistyo. Selanjutnya, paket sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam Lapas.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Joni dibawa petugas Lapas ke ruangan KPLP Lapas Kelas II A Serang. Di dalam ruangan itu sudah ada anggota kepolisian dari Polresta Serang Kota.
“Plastik tersebut diperiksa dan ditemukan makanan ringan, satu buah kabel charger warna putih dan satu buah kepala charger warna putih yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Youlliana.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











