slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas IIA Serang, Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya Divonis 11 Tahun

Fahmi by Fahmi
06-03-2025 15:47:15
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Kota Serang
Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas IIA Serang, Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya Divonis 11 Tahun

Para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, Ipda Joni Erik Kawanto serta ketiga rekannya, Basuki Arsad, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu 5 Maret 2025.

Keempatnya dinyatakan bersalah menyelundupkan 23 paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serang.

Baca Juga :

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Erik Kawanto, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dalam amar putusannya.

Perbuatan keempatnya dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita.

Sebelumnya, keempat terdakwa juga dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” kata Riyanti.

JPU Kejari Serang Ayu Youlliana Rospita menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu. Saat itu, Rudi Afendi alias Ahong menanyakan kepada Joni terkait cara menyelundupkan sabu setelah diminta oleh Basuki.

“Terdakwa II H Basuki menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp3 juta (kepada Joni-red),” ujarnya.

Youlliana mengatakan, untuk menyelundupkan sabu tersebut, Joni memesannya kepada rekannya di luar. Selanjutnya Sabtu 11 Mei 2024, pesanan sabu telah selesai.

Paket sabu itu oleh Pacik Mudzakir (DPO) ditaruh di depan warung madura. “Posisinya persis di depan Polsek Cipocok Jaya,” ujar Youlliana.

Youlliana menerangkan, setelah Pacik Mudzakir menaruh sabu-sabu, anggota Bripka Willy Sulistyo, anggota Polsek Cipocok Jaya mengambilnya. Paket sabu tersebut kemudian disimpan melalui bungkusan makanan.

“Terdakwa I Joni Erik Kawanto meminta tolong kepada Saksi Willy Sulistyo untuk mengambil bungkusan plastik yang berisikan makanan yang disimpan di depan Warung Madura,” kata Youlliana.

Youlliana menjelaskan, Bripka Willy Sulistyo membawa paket sabu tersebut setelah sebelumnya dihubungi oleh Joni melalui telepon.

Saat berkomunikasi dengan Willy Sulistyo, Joni meminta untuk dibesuk dan diambilkan makanan. “Saksi Willy Sulistyo sudah mengambil makanan (berisi sabu-red),” ujarnya.

Singkat cerita, paket sabu diserahkan Willy Sulistyo. Selanjutnya, paket sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam Lapas.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Joni dibawa petugas Lapas ke ruangan KPLP Lapas Kelas II A Serang. Di dalam ruangan itu sudah ada anggota kepolisian dari Polresta Serang Kota.

“Plastik tersebut diperiksa dan ditemukan makanan ringan, satu buah kabel charger warna putih dan satu buah kepala charger warna putih yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Youlliana.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bripka Willy SulistyoJoni Erik Kawantokejari serangLapas Kelas IIA Serangnarkoba di penjaraPolda Bantenpolisi bawa sabu ke penjaraPolresta Serang KotaPolsek Cipocok JayaPropam Polda BantenRutan Kelas IIB Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Swiss-Bellexpress Cilegon Hadirkan Kuliner Ramadan

Next Post

Masuk Program 100 Hari Kerja Budi-Agis, Bangli Stadion Maulana Yusuf Siap Dibongkar

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal
Berita Utama

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 14:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polda Banten melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) menggelar kegiatan penanaman jagung kuartal...

Read moreDetails

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Perkuat Sinergitas, Propam Polda Banten Gelar Halal Bihalal Bersama Denpom

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II, Perkuat Ketahanan Pangan dan Sinergi dengan Masyarakat

Sepanjang 2026, Polda Banten Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Next Post
Masuk Program 100 Hari Kerja Budi-Agis, Bangli Stadion Maulana Yusuf Siap Dibongkar

Masuk Program 100 Hari Kerja Budi-Agis, Bangli Stadion Maulana Yusuf Siap Dibongkar

Walikota Cilegon Gelar Sayembara Desain Logo Cilegon Juare

BI Buka Layanan Penukaran Uang di Banten, Catat Tanggalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak