SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – GG (42) mengaku sebagai anggota polisi. GG ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota atas dugaan kasus penipuan terhadap keluarga tahanan.
GG merupakan warga Perumahan Harjatani Permai, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, mengatakan penangkapan GG dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, di kediaman pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Kramatwatu setelah sebelumnya kami menerima laporan dari korban,” ujar Alfano, belum lama ini.
Kejahatan GG terungkap berdasarkan laporan NI (33), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang menjanjikan dapat membebaskan salah satu anggota keluarganya yang tengah ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika GG meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota Polri dan mampu mengurus pembebasan tahanan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban dengan janji dapat mengeluarkan tahanan dari Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Alfano didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah uang diberikan, janji pelaku tidak pernah terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku bukanlah anggota Polri, melainkan hanya berpura-pura untuk memperdaya korban.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Raden M Maulani, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang pulang ke rumahnya.
“Pelaku langsung kami amankan begitu diketahui berada di kediamannya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











