PANDEGLANG – Pemerintah secara resmi telah memperpanjang libur sekolah dari sebelumnya tanggal 26 Maret 2025 menjadi dimajukan tanggal 21 Maret 2025. Diperpanjangnya libur sekolah ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 4 tahun 2025, Nomor 9 tahun 2025 dan nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran bersama ini untuk memberikan acuan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten dan kota, sekolah/madrasah, satuan pendidikan keagamaan, guru,tenaga kependidikan, orang tua/ wali, dan atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah, satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya. Seperti tadarusan Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Serta agar murid lebih banyak berinteraksi bersama keluarga dan bermasyarakat, mempersiapkan mudik dengan lebih baik, dan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kecakapan sosial, iman, taqwa, dan akhlak mulia.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Pandeglang Dede Ruhyati mengatakan, pemerintah secara resmi memperpanjang waktu libur sekolah.
“Jadi waktunya dimajukan. Semula libur itu tanggal 26 Maret dimajukan menjadi tanggal 21 Maret 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 7 Maret 2025.
Dede menjelaskan, libur sekolah diperpanjang ini sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
“Sesuai SEB itu pada tanggal 27-5 Maret pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, masyarakat. Sesuai penugasan dari sekolah/madrasah, satuan pendidikan keagamaan,” katanya.
Selanjutnya, tanggal 6-20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.
“Selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan,” katanya.
Serta melaksanakan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Dimana bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Sedangkan bagi murid beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya.
Dalam SEB itu juga, memberikan informasi tentang waktu libur sekolah, dimulai dari tanggal 21 sampai 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri.
“Dan untuk kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali tanggal 9 April 2025,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nono Suparno mengatakan, Perihal pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 diatur melalui Surat Edaran Bersama.
“Kami beritahukan dengan hormat, berdasarkan SEB tiga menteri, bahwa libur awal puasa tanggal 27-5 Maret 2025. Kemudian kegiatan pembelajaran di sekolah tanggal 6-20 Maret 2025,” katanya.
Lalu, pada tanggal 10-15 Maret 2025 merupakan waktu pelaksanaan asesmen sumatif tengah semester genap. Tanggal 21 Maret -8 April 2025 libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan 9 April masuk sekolah.
“Terkait SEB tiga menteri ini sudah disampaikan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











