KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan botol minuman keras (miras) disita petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug, dari sebuah toko Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug. Kota Tangerang, dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar Sabtu 8 Maret 2025 malam.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, ada 86 botol miras berbagai merk yang berhasil digeledah di toko tersebut.
Menurut Agung, modus yang dilakukan pedagang miras dengan menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan mika dan plastik di etalase depan sebagai kamuflase.
“Seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agung.
Aktivitas ilegal pedagang miras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pedagang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera,” ujarnya.
Agung menghimbau seluruh elemen masyarakat duntuk membantu mencegah peredaran miras selama bulan puasa dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Ini merupakan langkah preventif atau pencegahan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan jalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, sehingga tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











