LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menyambut perayaan Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Namun THR yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebak masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kurang lebih anggaran yang telah disiapkan Rp70 miliar pada penganggaran tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Halson Nainggolan, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lebak.
“Dari sisi penganggaran, THR dianggarkan di APBD Lebak tahun 2025. Namun anggaran tersebut bisa direalisasikan jika peraturan pemerintahnya terbit,” kata Halson kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Senin 10 Maret 2025.
Terkait nomimal yang akan diberikan, lanjut dia, belum ada karena menunggu PP keluar sehingga baru diketahui total keseluruhan anggarannya.
“Untuk THR satu kali gaji plus TPP selain itu menunggu PP juga serta menunggu uangnya pada masuk baik dari pajak, retribusi maupun dana transfer,” terang Halson.
Pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah daerah atas kinerja para ASN sepanjang tahun. Pemkab Lebak telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemberian THR tersebut, yang akan disalurkan tepat waktu sebelum Lebaran.
Ditanya siapa saja yang akan mendapatkan THR tersebut, Halson menuturkan akan menghitung total keseluruhan yang mendapatkannya setelah PP terbit. “Nanti akan dihitung jika PP yang mengaturnya sudah terbit ASN, P3K, DPRD dan KDH/WKDH akan mendapatkan,” tuturnya.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat, khususnya bagi ASN yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso, menyatakan bahwa pemberian THR bagi ASN ini tentu saja akan memberikan angin segar bagi seluruh pegawai negeri, dan diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Lebak di masa-masa jelang Lebaran.
“Sesuai aturan kita sudah siapkan anggaranya, finalnya nunggu PP dan PMK, nanti yang mengatur nanti BKAD untuk nominalnya,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi











