TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang H. Muhamad Qustulani meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan untuk mematuhi aturan terkait surat edaran penutupan operasional selama bulan Ramadan.
Menurut Qustulani, pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, dan karaoke, biliar, panti pijat dan lain sebagainya selama bulan puasa.
Ditegaskan Qustulani, jika masih ada yang tetap beroperasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
“Jadi, kami mengingatkan bahwa aturan pemerintah Kabupaten Tangerang ini harus dihormati. Namun jika masih ada tempat hiburan di Gading Serpong yang masih bandel beroperasi selama Ramadan, itu sudah sepantasnya Satpol PP serta aparat bertindak segera bertindak tegas,” ujar Qustulani.
Pria yang akrab disapa Gus Fani ini menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk.
Dimana, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan tersebut dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
“Nah kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi. Namun, jika ada pelanggaran, maka aparat berwenang harus turun tangan demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci puasa Ramadan,” imbuhnya.
Gus Fani berharap, seluruh pihak untuk bekerja sama dalan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
“Sehingga nilai-nilai keagamaan, sosial, dan hukum dapat ditegakkan dengan baik di Kabupaten Tangerang tercinta ini,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi