PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID- Nasib Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia paruh baya atau mendekati waktu pensiun menjadi resah setelah adanya keputusan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) Rini Widyantini yang memundurkan waktu pengangkatan PPPK sampai 1 Maret 2026.
Calon PPPK berusia paruh baya resah karena besar kemungkinan mereka tidak mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK sekalipun masuk dalam daftar dinyatakan telah lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Calon PPPK Kabupaten Pandeglang Ohim mengatakan, ia bersama teman-teman akan berjuang agar waktu pengangkatan PPPK tidak diundur atau ditunda sampai 2026.
“Kami ingin pengangkatan tetap dilaksanakan per 1 April 2025. Jangan sampai diundur ke tahun depan karena kasihan bagaimana nasib temen-temen yang mau memasuki usia pensiun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai mengikuti audiensi bareng Pemkab Pandeglang di ruang Oproom Setda Pandeglang, Jumat, 14 Maret 2025.
Ohim menegaskan, tidak sedikit rekannya yang saat ini mendekati waktu pensiun. Ketika waktu pengangkatan ditunda setahun maka kesempatannya menjadi PPPK bisa pupus.
“Sebab sampai saat ini tidak ada yang bisa menjamin kalau tahun 2026 itu juga dipastikan langsung menerima SK. Kalau ada kejadian luar biasa maka pupus sudah harapan mereka menjadi PPPK,” katanya.
Ohim menerangkan, dirinya menerima informasi kalau Calon PPPK mendekati atau memasuki usia pensiun di tahun 2026 akan diperpanjang satu tahun. Tetap diangkat ketika memang pas tahun 2026 sudah masuk usia pensiun.
“Nah kalau yang mau usia pensiun mendapatkan tambahan satu tahun, lalu bagaimana dengan kami yang sama-sama ditunda juga. Tentu kami ada sedikit cemburu sosial,” katanya.
Atas dasar itu, Ohim meminta tolong, kepada pemerintah daerah agar jangan sampai ada penundaan pengangkatan PPPK.
“Tolong lah bantu kami, surat menyurat agar pembagian SK dipercepat ke Menpan RB dan BKN. Kalau diundur sampai 2026 apakah itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon, mengatakan, adanya penundaan pengangkatan ini keputusan nasional.
“Namun untuk Pandeglang, Pertek PPPK sudah turun. Adapun perubahan itu keputusan nasional bukan pemerintah daerah, begitu kami dapat surat dari Menpan dan BKN, penundaan terjadi,” katanya.
Lebih lanjut Furkon, terkait Calon PPPK mau memasuki usia pensiun itu informasi diterima memang ada penambahan satu tahun.
“Tapi untuk kepastian dan kejelasannya, akan kami komunikasikan dengan Kemenpan RB,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi