KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Ketua Forum Honorer Kabupaten Tangerang, Saipul Rahman, mentampaikan bela sungkawa atas kematian JM, salah satu pegawai honorer di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. JM meninggal dunia setelah gantung diri.
Saipul sempat mencari tahu kenapa JM sampai nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Saiful mengaku mendapat informasi dari salah satu kepala seksi di Kelurahan Kutabumi, bahwa JM terhimpit masalah ekonomi dan persoalan rumah tangga.
“Iya, saya turut berduka cita atas wafatnya saudara kami seperjuangan, JM, yang telah tiada dengan cara tragis seperti itu. Meskipun ada persoalan ekonomi, baiknya jangan nekat mengakhiri hidupnya seperti itu, dengan gantung diri,” ucap Saipul, Jumat, 14 Maret 2025.
Kata Saipul, kendati para tenaga honorer saat ini gelisah setelah ada surat edaran Menpan RB Nomor 103/M.SM.01.00/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengakatan CPNS/CPPPK Tahun Anggaran 2024, yang berisi untuk CPNS diangkat serentak, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, dan untuk PPPK diangkat serentak, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
“Pak JM ini sempat ikut seleksi dari R3 namun tidak lulus. Meski demikian kan masih ada waktu untuk ikut seleksi lagi menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Saipul.
Apalagi, kata Saipul, honorer yang saat ini usianya mendekati masa pensiun, sudah pasti menjadi beban buatnya karena adanya penundaan pengangkatan PPPK hingga Maret 2026.
“Saya tidak mau teman-teman honorer di Kabupaten Tangerang menjadi beban pikiran, yang amit-amit ya bisa melakukan perbuatan nekat,” ujar Saipul.
Untuk itu, dirinya kembali meminta pemerintah segera melaksanakan pengangkatan PPPK dengan kembali merujuk proses mekanisme awal berdasarkan surat BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025,btertanggal 14 Januari 2025, dengan jadwal bagi PPPK TMT, per 1 Maret 2025, dan CPNS TMT, per 1 April 2025.
“Kalau diangkat pada April besok, jumlah honorer akan berkurang, dan honorer yang tidak lulus seleksi kemarin bisa ada peluang yang besar,” pungkas Saipul.
Editor: Agus Priwandono