SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang untuk memastikan perusahaan siap menyalurkan THR sesuai ketentuan.
“Ada tim yang monitoring ke perusahaan untuk memastikan perusahaan-perusahaan bersedia dan siap menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan,” katanya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ana mengatakan, monitoring telah dilakukan sejak 11 Maret 2025.
Monitoring dilakukan setiap hari, dengan target 30 perusahaan per hari.
“Ada tiga tim, masin-masing ada yang tiga orang ada juga yang empat orang per timnya. Yang dimonitor setiap hari, 30 perusahaan, jadi per tim itu 10 perusahaan,” ujarnya.
Sejauh ini, Ana mengaku belum mendapatkan pengaduan dari pekerja, saat monitoring maupun yang mengadu ke kantor Disnakertrans. Bahkan, perusahaan yang didatangi rata-rata sudah siap menyalurkan THR.
“THR perusahaan, paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mudah-mudahan seluruh perusahaan mematuhi itu,” ujarnya.
Apabila nanti ada ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan THR sesuai ketentuan, Disnakertrans akan melakukan pemanggilan.
“Apabila tidak mau menjalankan, ragu-ragu, ataupun tidak melaksanakan, atau kita merasa perusahaan memiliki alasan, kita lakukan pemanggilan, kita mintai keterangan dan dilakukan pemanggilan ke kantor,” ujarnya.
Ana mengatakan, selain melakukan monitoring, pihaknya juga membuka posko pengaduan penyaluran THR di kantor Disnakertans Kabupaten Serang. Posko pengaduan akan dibuka hingga setelah Idul Fitri.
“Jadi ada posko di kantor yang stand by menerima aduan-aduan terkait penyaluran THR. Ada yang monitoring ke lapangan, pemantauan penyaluran THR secara pelaksanaan tanggal berapa, besarannya berapa, harus sesuai ketentuan,” tegas Ana.
Editor: Agus Priwandono