Home Berita Utama

Mabes Polri Mutasi Empat Pejabat Utama Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 15 Maret 2025 10:30
in Berita Utama, Hukum
0
Mabes Polri Ganti Kapolres Pandeglang, Ini Sosok Penggantinya

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto

0
SHARES
334
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pejabat utama (PJU) Polda Banten diganti. Mutasi pejabat tersebut tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP/2025 dan ST/489/III/KEP/2025.

Berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan pada Rabu 12 Maret 2025, PJU Polda Banten yang dimutasi tersebut Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya yang digantikan AKBP Wiwin Setiawan, Direktur Samapta Kombes Pol Mohamad Syarhan, yang digantikan AKBP Kukuh Priyo Taruno.

Kemudian, Kepala SPN Kombes Pol Teddy Fanani digantikan Kombes Pol Alfaris Fattiwael dan Karo SDM Polda Andi Herindra Rahmawan yang digantikan Kombes Pol M. Darwis Debby Hermawan.

Selain PJU, jabatan Kapolres Pandeglang yang kini diemban oleh AKBP Oki Bagus Setiaji juga akan mengalami pergantian. Jabatan Oki, akan ditempati AKBP Dhyno Indra Setyadi yang saat ini menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, mutasi tersebut dilakukan oleh Mabes Polri. Mutasi itu membuat sejumlah pamen mendapat promosi.

“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira menengah dan perwira tinggi di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.

Didik mengungkapkan, mutasi tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar di institusi Polri. Selain untuk mempromosikan petugas kepolisian yang berprestasi juga untuk penyegaran organisasi.

“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi Kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, prosesi serah terima jabatan (sertijab) harus dilakukan paling lama 14 hari setelah surat telegram tersebut dikeluarkan. “Prosesi sertijabnya enggak lama lagi kalau surat telegramnya dikeluarkan,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Andi Herindra RahmawanDirektur Narkoba Wiwin Setiawanempat PJU Polda Banten digantiErlin TangjayaKombes Pol Alfaris Fattiwaelkombes pol didik hariyantoKukuh Priyo TarunoMutasiMutasi polda bantenmutasi Polri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Minta Bantuan Dukun untuk Atasi Masalah Utang Pinjol, Gadis Muda Ini Malah Disetubuhi

Next Post

Bos Minyakita Ditangkap Polda Banten

Next Post
Bos Minyakita Ditangkap Polda Banten

Bos Minyakita Ditangkap Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

Pemkab Serang Kolaborasi dengan Kementerian PKP Benahi Kawasan Kumuh Desa Domas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia untuk...

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Realisasi Investasi Kabupaten Serang Baru 33 Persen dari Target Rp21,7 Triliun, Ini Penyebabnya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 17:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kabupaten Serang hingga triwulan II 2026 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga semester pertama,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.