SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat pejabat utama (PJU) Polda Banten diganti. Mutasi pejabat tersebut tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP/2025 dan ST/489/III/KEP/2025.
Berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan pada Rabu 12 Maret 2025, PJU Polda Banten yang dimutasi tersebut Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya yang digantikan AKBP Wiwin Setiawan, Direktur Samapta Kombes Pol Mohamad Syarhan, yang digantikan AKBP Kukuh Priyo Taruno.
Kemudian, Kepala SPN Kombes Pol Teddy Fanani digantikan Kombes Pol Alfaris Fattiwael dan Karo SDM Polda Andi Herindra Rahmawan yang digantikan Kombes Pol M. Darwis Debby Hermawan.
Selain PJU, jabatan Kapolres Pandeglang yang kini diemban oleh AKBP Oki Bagus Setiaji juga akan mengalami pergantian. Jabatan Oki, akan ditempati AKBP Dhyno Indra Setyadi yang saat ini menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, mutasi tersebut dilakukan oleh Mabes Polri. Mutasi itu membuat sejumlah pamen mendapat promosi.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira menengah dan perwira tinggi di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.
Didik mengungkapkan, mutasi tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar di institusi Polri. Selain untuk mempromosikan petugas kepolisian yang berprestasi juga untuk penyegaran organisasi.
“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi Kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, prosesi serah terima jabatan (sertijab) harus dilakukan paling lama 14 hari setelah surat telegram tersebut dikeluarkan. “Prosesi sertijabnya enggak lama lagi kalau surat telegramnya dikeluarkan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda










